.

Penjual Dan Pembeli Burung Elang Diamankan Satreskrim Polres Gresik

.

Gresik, pilarbangsanews.com – Berdasarkan Laporan Polisi No.: LP/59A/V/2018/JATIM/RES Gresik, tentang adanya penjualan salah satu hewan yang dilindungi yaitu burung Elang, dua orang penjual burung Elang diamankan Satreskrim Polres Gresik.

“Pelaku diamankan di Pom Bensin Sembayat, Kecamatan Manyar, Jumat, 25 Mei 2018, pukul 21.30 WIB, pelaku berinisial ZI (L15) dan Mh (L/40),” kata Kapolres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro saat dikonfirmasi wartawan pilarbangsanews.com melalui telephone, sabtu (26/05/2018).

Menurutnya, pelaku saat dilakukan pengamanan sedang melakukan penjualan 1 ekor elang dewasa dan anakan alap-alap. Pelaku dalam melakukan pemasaran menggunakan sarana media sosial untuk menawarkan elang dan alap-alap kepada calon pembeli.

Barang bukti yang berhasil disita Satreskrim Polres Gresik dari ke dua pelaku, 1 (satu) ekor dewasa Elang black kite (accipitridae), dan 1 (satu) ekor anakan alap-alap (falconidae).

“Pasal yang disangkakan ke pada ke dua pelaku, Pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Kemudian penjual dan satwa tersebut diamankan ke Polres Gresik untuk dilakukan penyidikan,” tutup Kapolres Gresik. (Heri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *