.

RJ Pemuda Yang Akan Membunuh Presiden Jokowi Ditetapkan Sebagai Tersangka

.

PILARBANGSANEWS. COM.JAKARTA,– Tudahan adanya tindakan diskriminasi terhadap RJ pemuda yang mengancam presiden Jokowi, akhirnya mentah setelah Kabid Humas Polda Metro Jaya Komber Argo Yuwono menyatakan RJ alias S, dititipkan di rumah anak di Cipayung Jakarta Timur. Hal ini dilakukan usai RJ diperiksa pihak kepolisian selama 24 jam terakhir di Polda Metro Jaya.

“Tadi malam anak tersebut kita titipkan, kita tempatkan di tempat anak yang berhadapan dengan hukum. Itu ada di daerah Cipayung, Jakarta Timur, di Panti Sosial Marsudi Putra, Handayani, Bambu Apus. Jadi kita tempatkan di sana sebagai anak yang berhadapan dengan hukum,” kata Argo saat dikonfirmasi, Sabtu (26/5/2018).

RJ sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka. Penetapan status tersebut diberikan usai pemeriksaan selama 1 x 24 jam pascaditangkap di kediamananya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, pada Rabu, 23 Mei 2018 sore. Meski berada di Panti sosial, status RJ bukan sebagai tahanan.

Sebelum ada kabar bahwa RJ ditetapkan sebagai tersangka, banyak beredar foto RJ yang disandingkan dengan foto seorang siswa yang kasus mirip dengan RJ. Kelihatan difoto itu sianak memakai baju oranye (seragam tahanan), dia tertunduk lesu. Sementara disampingnya ada foto RJ yang duduk dengan gestur tubuh tanpa ada rasa cemas.

Polri ditudingan oleh para nitizen tidak berlaku adil dan diskriminasi dalam penanganan kasus penghinaan presiden.

Setelah adanya pernyataan dari Kabid Humas Polda Metro Jaya Komber Argo Yuwono terkait kasus RJ, tentu hal ini akan dapat menangkal anggapan bahwa polri tidak akan diskriminatif terhadap kasus penghinaan kepada kepala negara.

Argo menjelaskan, RJ terkena pasal 27 ayat 4 jo pasal 45 UU no 19 tahun 2006 tentang UU ITE, dengan ancamannya 6 tahun penjara. Namun, mengacu Pasal 32 UU sistem perlindungan anak, pelaku dengan ancaman 7 tahun saja yang bisa dilakukan penahanan.

“Jadi dia kita tempatkan di tempat anak yang berhadapan dengan masalah hukum di situ ya,” jelas dia. (*/net/buserkriminal.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *