Kriminal

4 Tersangka Pembunuh Sutomo Berhasil Ditangkap Polres Tulang Bawang

PILARBANGSANEWS. COM. MESUJI.KD:- Empat Pelaku Pembunuhan Sutomo berhasil diamankan Kapolres Tulang Bawang diberbagai tempat berbeda-berbeda dan penangkapan emapat(4) tersangka dilakukan oleh Tm Tekab 308 Polres Tulang bawang berdasarkan laporan Polisi nomor:LP/51/V/2018/Polda Lampunh/tes Tuba/sek Dente Teladas tentang 338 subs 365 KUHP.

Kapolres Tuba AKBP. Raswanto Hadi Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Tuba AKP. Zainul Fachri mengatakan, penangkapan terhadap 4 tersangka ini setelah mendapat laporan Faisal Anuwar SH Bin Anuwar, (34), Polri, alamat Aspal Sektor Dente teladas.

“Kita mendapat laporan dari korban pada hari Rabu,tgl 09 Mei 2018 sekira pukul 09.00 wib, pelapor mendapatkan informasi dari pekerja tebu bahwa di perkebunan tebu km.17 PT.SIL, Kecamatan Gedung Meneng, Tuba telah di temukan tengkorak manusia.”Tuturnya

Dari laporan tersebut pelapor dan tim langsung cek TKP saat itu pelapor langsung membawa tengkorak manusia tersebut ke rumah sakit menggala, saat itu identitas tengkorak belum di ketahui, namun pelapor mengingat ada laporan, orang hilang pada tgl 5 Februari 2018 lalu yakni Supomo yang pergi dengan mengunakan 1(satu) unit mobil pickup warna hitam jenis Daihatsu, no pol BE 9290 BL no rangka dan MHKP3BA1J9K008644, nosin DE41568 atas pemilik Danang Krisyanto.

“Berkat petunjuk itu, pelapor mendatangi istri Supomo, Rita z Zulaika untuk memberitahukan kejadian tersebut. Dari beberapa ciri-ciri itu, istri Korban membenarkan dan meyakini bahwa jenazah/tengkorak adalah suami nya yang hilang pada saat hendak membawa sayuran dengan mengendarai mobil pickup warna hitam merk granmax,”ungkapnya.

Dikatakan Kasat, Atas dasar laporan polisi tersebut pada hari Kamis tgl 24 Mei 2018, tim Tekab 308 Polres Tuba berangkat dari Polres Tuba menuju Kabupaten Rembang Provinsi Jateng untuk lakuka penangkapan terhadap pelaku.

“Memang sebelum pelaku diamankan Berdasarkan analisa IT dan informasi lapangan pelaku sudah bergeser dan berpindah pindah dari Garut.

Bandung, Sumedang, Nagreg dan terakhir di Majalengka. Pelaku berhasil dibekuk di Majalengka tepatnya di pom bensin Sindang Wasa Kecamatan Palasah, Majalengka, atas nama Eko Sulaksono.”paparnya

Tidak mau menyia-nyiakan waktu, Setelah itu tim Kemudian lakukan pengembangan lalu tim bergerak ke daerah Cibubur tepat nya di proyek pembangunan trans mart, dan mengamankan.Nurul Rokib Alias Rokib.

“Dari hasil introgasi dan berdasarkan keterangan Rokib diketahui bahwa selain pisau ada juga senpi yang di gunakan untuk membunuh korban. Sedangkan Senpi itu di dapat dari Eko Suwarno alias Edi. Berdasarkan hal tersebut tim kemudian berkordinasi dengan tim Tekab 308 Polres Tuba untuk mengamankan tersangka Eko Suwarno bin Sumarli, (50), Warga Kampung Gaya Baru Tiga RT.003, Seputih Surabaya, Lamteng.”imbuhnya.

Dari tangan tersangka Eko tim berhasil amankan, satu pucuk senpi rakitan dan dua butir amunisi yang masih aktif. Tim tekab juga tidak hanya mengamankan pelaku atas nama Eko, tetap juga berhasil mengamankan Dul Ahmad beserta 1 unit kendaraan r4 merk Granmax jenis pickup warna hitam yg sudah di rubah warna menjadi putih.

“Mobil tersebut merupakan mobil yang di gunakan korban pembunuhan tersebut. Dari tangan tersangka tim juga mengamankan sebilah pisau jenis badik bergagang kayu yang juga sebagai alat eksekusi. Badik tersebut di simpan dengan cara di tancapkan ke dalam tanah di belakang rumah pelaku Dul Ahmad.”Pungkasnya.

Bila dilihat dari rangkaian kegiatan tersebut dugaan sementara motif awal adalah cemburu karena mantan istri Tersangka Eko Sulaksono didekati korban. Akibat itu pelaku menghabisi korban.

“Tim Tekab 308 terpaksa melumpuhkan pelaku karena melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri pada saat di lakukan penangkapan sehingga tim melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap para pelaku. Sedangkan beberapa barang bukti juga sudah kita amankan baik Senpi, Kendaraan Roda 4 dan beberapa alat bukti lainnya.”pungkasnya(KD/BE-11)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *