Pelaku “Joke Bomb” Diatas Lion Air Diproses Secara Hukum
PILARBANGSANEWS. COM. PONTIANAK,-– Pelaku joke bomb (bom candaan) diatas pesawat Lion Air akan diproses secara hukum yang berlaku. Agar tindakan hukum yang diberikan itu memberikan efek jera kepada yang bersangkutan.
Seperti yang diberitakan, candaan adanya bom diatas Lion Air JT 687 yang hendak terbang dari Bandara Internasional Supadio, Pontianak, Kalimantan menunju Jakarta itu terjadi Senin (28/5) sekitar pukul 18:50 WIB.
Para penumpang panik ketika seorang laki laki diketahui bernama Frantinus Nigiri (26), bercanda mengaku membawa bom di tas yang ada di bagasi pesawat.
Polisi menangkap Frantinus Nigiri (26) dan langsung diamankan. Kepada pihak berwajib alumni salah satu perguruan tinggi di Jakarta ini mengaku tujuannya hanya sekedar becanda.
Namun candanya itu membuat beberapa orang penumpang mengalami luka saat mencoba keluar dari pintu darurat pesawat.
“Pelaku Joke Bomb ini akan kita proses hukum agar memberikan efek jera,” kata Karo Penmas Div Humas Polri Brigjen Pol M Iqbal, dalam keterangannya, Selasa (29/5).
Baca berita terkait klik disini;
Menurut Iqbal, ada 10 orang luka, 8 orang dirujuk ke RS AURI Supadio dan 2 orang meneruskan penerbangan karena luka ringan,” tambah Iqbal. (Ezl)