Polres Majalengka Tangkap Dua Pelaku Penjambret Handphone
PILARBANGSANEWS. COM. Majalengka,– Konferrnsi Pers Reserse Kriminal Polres Majalengka Unit PPA pada hari Rabu tanggal 30 Mei 2018 telah berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki laki yang di duga keras telah melakukan tindak oidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana.
Penangkapan pelaku tindak Pidana pencurian dengan kekerasan terhadap penjambret HP, tertangkap langsung pada pukul 22.00 Wib, hari senin 28 mei 2018, di depan Gang Salamudin Jalan Suma Kelurahan Majalengka wetan Kecamatan/Kabupaten Majalengka.
Kapolres Majalengka AKBP Noviana Tursanurohmad. S.I.K. M.Si. Melalui Kasat Reskrim Polres Majalengka, Akp Muhammad Wafdan Muttaqin,SIk,SH,MH. Mengatakan, “Beberapa hari lalu kita amankan pelaku Sdr.AP dan Sdr DN dengan cara membuntuti korban yakni Sdr L yang sedang dalam posisi dibonceng temannya Sdr D menggunakan sepeda motor denham memepetkan sepeda motor korban dari samping dan mengambil paksa handphone milik korban yang sedang digunakan menelpon sehingga korban Sdr L dan temannya Sdr D terjatuh dari motor yang dikendarai.” ucap Kasat Reskrim Polres Majalengka, Akp Muhammad Wafdan Muttaqin, SIk,SH,MH.
“Kronologis kejadian pada hari senin tanggal 28 Mei 2018, sekira jam 22.00 Wib Sdr DN dan Sdr AP mengikuti korban yakni Sdr L yang dibonceng temennya Sdr D menggunakan sepeda motor dan saat itu korban dibonceng serta sedang dalam posisi memgang handpone, kemudian saat perjalanan didepan gang Salamudin tepatnya di jalan Suma Kelurahan Majalengka wetan, motor korban di pepet oleh Pelaku, kemudian pelaku mrngambil paksa handpone yang sedang korban gunakan pada saat itu sehingga korban dan temannya terjatuh dari motor yang dikendarainya sedangkan Sdr DN dan Sdr AP kabur dan berhasil mendapatkan handphone korban.” terang Kasat Reskrim Akp Muhammad Wafdan.
Atas kejadian tersebut korban meminta bantuan kepada temennya yakni Sdr F kemudian Sdr F memberitahukan kepada piket reskrim dan Sabhara Polres Majalengka yang tengah bertugas di mako, langsung menindak lanjuti Informasi tersebut dan melakukan penyisiran sehingga 2 (dua) orang pelaku berhasil di amankan.” pungkasnya.
Barang Bukti yang di amankan berupa 1 (satu) unit Handpone merk KATA tyoe i3L putih, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam beserta 1 (satu) buah STNK dan 1 (satu) buah kunci kontak, kenudian tersangka dikenakan pasal 365 KUHPidana dengan hujuman penjara selama lamanya sembilan tahun penjara.(Heri)