Kasus Pencemaran Nama Baik Gubenur Sumbar Kini Masih Dalam Tahap Penyelidikan
PILARBANGSANEWS. COM. BATANG KAPEH PESSEL,–Tidak mudah menjadikan seseorang jadi tersangka, apalagi mentersangka seorang wartawan yang berkaitan dengan hasil karya jurnalistiknya ada UU Pers yang harus menjadi acuan serta banyak pihak yang harus dilibatkan, diantaranya ada pakar bahasa juga termasuk pendapat dewan pers.
Keterangan saksi saksi termasuk ahli nanti akan dibahas dalam gelar perkara yang dihadiri oleh pihak kesajaksaan.
“Artinya untuk menetapkan seorang jadi tersangka polisi tidak bekerja sendiri dan tidak bisa berdasarkan semaunya polisi saja,” kata Direktur Krimsus Polda Sumbar Kombespol Margiyanta SIK SH menjawab Pilarbangsanews.com, Salasa dini hari (5/6), terkait kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh seorang jurnalis Sumbar berinisial BO alias BM
Seperti yang diberitakan, BO alias BM adalah Redaktur Pelaksana SKH Haluan Padang dilaporkan ke Polda Sumbar oleh Gubenur Irwan Prayitno gara gara memposting cuplikan isi berita Skh Harian Haluan Padang diakun Facebooknya.
Menurut Kombespol Margiyanta SIK SH, setiap laporan pengaduan yang masuk wajib bagi polisi memproses, namun apakah nanti bisa dilanjutkan ke tingkat penyidikan sangat ditentukan dari keterangan saksi saksi dan hasil gelar perkara.
“Irwan Prayitno adalah seorang Gubernur dan orang nomor satu di Sumbar yang merasa jadi korban. Apakah itu tidak menjadi bahan pertimbangan?” tanya Pilarbangsanews.com
“Wow…, kami bekerja ibarat memakai kacamata kuda, jika unsur unsurnya terpenuhi jelas akan dilanjutkan ke proses penyedikan. Namun kalau tidak cukup unsur harus dihentikan,” jawab Kombespol Margiyanta.
Sejauh ini seperti yang diberikan media Pilarbangsanews.com, BO Waratawan/Redaktur Pelaksana SKH Haluan telah dimintai keterangannya sebagai saksi terlapor pada Kamis pekan lalu.
Baca berita/tulisan terkait klik disini;
Irwan Prayitno Itu Seorang Datuak, Barimbo Dalam Balawik Leba…
Direktur Krimsus Sumbar Kombespol berharap kepada semua pihak untuk dapat mempercayai bahwa penyidik Polda Sumbar akan bekerja secara profesional dan proporsional.
Terkait perkembangan kasus, Kombespol Margiyanta SH mengatakan masih dalam pemeriksa saksi. Nanti jika sudah selesai pemeriksaan saksi, akan diadakan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus ini bisa di lanjutkan atau tidak. Sekarang masih dalam proses penyelidikan,” ujar Kombespol Margiyanta SIK SH (YY)