.

Mayat Gadis Cantik Dalam Kardus, Terduga Pembunuhnya Telah Tertangkap

Pilarbangsanews.com, Medan, Kasus penemuan mayat perempuan didalam kardus yang membuat heboh Warga yang bermukim di Jalan Karya Rakyat, Link IV, Kel Sei Agul Kecamatan Medan Barat. Pasalnya, ditemukan kreta Honda Scoppy BK 5857 ABW dan sebuah kardus berisikan mayat dalam kondisi tertekuk bersimbah darah persis di Gang Melati I samping gereja HKBP Ampera Rabu, (06/06/18) sekitar pukul 02.00 WIB.

Berdasarkan info di TKP menyebutkan bahwa :kereta dan kardus berisi mayat wanita diketahui bernama Rika Karina (21) warga Dusun II Gang Melinjo, Kelurahan Bandar Labuhan,Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang ini pertama kali mayat tersebut ditemukan oleh Darwis (25) dan temannya Khairul (25) warga Jalan Karya Rakyat, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat.

Kini kasus tersebut telah terungkap dengan ditangkapnya pelaku pada hari Kamis, (07/06/18) sekira pukul 03.00 WIB berinisial Hendri alias Ahen 31 tahun,, mocok mocok, Warga Jalan Platina Perumahan Ivory No 1 M. Kecamatan Medan Deli Kelurahan Titi Papan.

Penangkapan ini berdasarkan hasil lidik dari lapangan bahwa ada saksi yang melihat tersangka keluar dari Komplek Perumahan tempat tinggalnya dengan mengendarai kendaraan yg bukan miliknya sambil membawa kotak kardus di belakangan jok motornya, kemudian setelah disesuaikan dengan CCTV yang ditemukan dilapangan, bahwa ciri” pelaku sesuai dengan pelaku.

Kemudian tim gabungan dari Jatanras Poldasu, Jatanras Polrestabes Medan dan Unit Reskrim Polsek Medan Barat melakukan penggerebekan di kediaman tersangka.

Dari hasil introgasi tersangka mengakui perbuatannya, kemudian dilakukan pencarian Barang Bukti yang di buang oleh pelaku di sekitar TKP, namun ditengah pencarian tersangka berusaha Melawan Petugas dan dilakukan tindakan tegas dengan cara melumpuhkan kaki sebelah kanan dan dibawa ke RS Bhayangkara.

Barang bukti yg berhasil diamankan yakni 1 bilah pisau dengan gagang warna hijau, 1 potong celana jeans pendek warna biru, 1 buah jaket warna hitam, 2 unit HP merk samsung dan Coolpad, Uang senilai Rp 2.700.000,-

Dari hasil introgasi terhadap tersangka Hendri alias Ahen terkuaklah motif dari perbuatannya, yang telah melakukan penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia di rumahnya Jalan Platina Perumahan Ivory No 1 M. Kec. Medan Deli Kel. Titi Papan pada tanggal 05 Juni sekitar pukul 23.00 wib.

Dengan cara korban datang ke rumah tersangka yg diawali cekcok mulut yang disebabkan karena korban dan tersangka ada perjanjian jual beli kosmetik, dimana korban sampai saat ini belum memberikan barang kosmetik yang sudah di beli dan di bayar oleh tersangka sebesar Rp 4.200.000, (empat juta dua ratus ribu rupiah) yg pembayaran tersebut di lakukan sekitar tanggal 31 Mei 2018 di Milenium Plaza (tempat korban bekerja).

Setelah terjadi cekcok mulut kemudian tersangka menganiaya korban dengan membenturkan kepala korban ke dinding tembok rumah dan menikam leher korban dengan menggunakan pisau selanjutnya menyayat pergelangan tangan korban sehingga korban meninggal dunia.

Selanjutnya tersangka memasukan jasad korban kedalam sejenis koper jenis kain, kemudian dibungkus kerdus dilakban, membawa bungkusan tersebut dengan menggunakan sepeda motor korban ke arah dimana ditemukan sepeda motor dan jasad korban dan meninggalkan sepeda motor beserta bungkusan kardus yang berisi jasad korban.

Setelah itu tersangka meninggalkan sepeda motor dan mayat dengan cara berjalan kaki ke arah jalan karya dan melemparkan helm korban ke pekarangan kosong milik warga seputran TKP, kemudian dgn becak tersangka pulang ke rumahnya (Jl. Platina Perumahan Ivory No 1 M. Kec. Medan Deli Kel. Titi Papan) setelah itu sekitar pukul 05.00 wib tersangka membawa bungkusan plastic hitam yang ada di rumahnya yang berisi tas korban,baju korban, dan sandal koban selanjutnya membuang bungkusan plastik hitam tersebut ke sungai Deli Titi Papan.(Ezl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *