Vonis 3,5 bulan Penjara Untuk Omrizal Posting Ujaran Kebencian Di Facebook
PILARBANGSANEWS. COM. BATAM,–
Sidang perkara tindak pidana ujaran kebencian terhadap suku melalui media sosial facebook yang akhirnya memasuki babak akhir penyelesaian melalui proses hukum di Pengadilan Negeri Batam, hari Rabu 06 Juni 2018 terdakwa Omrizal divonis pidana penjara selama 3,5 bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- subsider 1 bulan penjara.
Subsider itu maksudnya apabila terpidana tak sanggup membayar denda Rp 1 juta, maka Omrizal dipenjara 1 bulan lagi.
Putusan tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Berdasarkan pantauan kontributor pilarbangsanews, putusan tersebut telah mempertimbangkan proses hukum yang bergulir sejak munculnya perkara ini.
Terdakwa sudah berusaha memohon maaf yang dimediasi oleh tim paguyuban keluarga Sutera (Pessel). Penasehat Hukum terdakwa mengatakan, “Upaya permohonan maaf tersebut membuahkan kesepakatan perdamaian, dimana perwakilan dari suku Batak sebagai pelapor (korban) menerima permohonan maaf yang disampaikan melalui media cetak, dua koran lokal Batam dengan durasi 2 (dua) hari berturut-turut dan besarnya seperempat halaman koran tersebut”.
Dengan perdamaian tersebut, pelapor (korban) berusaha mencabut laporannya, namun karena perkara ini menyangkut SARA sebagaimana pasal 28 UU tentang ITE berupa delik pidana murni yang ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara, maka perkara tidak bisa dihentikan dengan perdamaian, sehingga tetap bergulir proses hukumnya sampai di pengadilan.
Tapi bukti perdamaian menjadi pertimbangan Jaksa dan Hakim menuntut dan menjatuhkan putusan terhadap terdakwa. Penasehat Hukum menegaskan, ‘Bahwa pelapor (korban) ikhlas memaafkan dan bersedia meringankan terdakwa ketika bersaksi, karena kasihan dengan terdakwa yang memiliki istri dan anak yang masih bayi. Juga terdakwa mengakaui tanpa sadar komentarnya di kolom facebook telah menyinggung suku, terdakwa langsung memohon maaf, hanya saja, terdakwa lupa menghapus komentarnya tersebut, sehingga terlanjur viral.
Perbuatan yang dilakukan terpidana, telah menyadarkan kita semua umumnya dan terdakwa khususnya agar berhati-hati menggunakan media sosial.
“Terdakwa sadar dengan menyatakan bersumpah tidak akan main media sosial lagi, kecuali hanya sekedar untuk komunikasi saja, seperti mengunakan aplikasi Whatsapp.
Pada saat vonis dibacakan, terdakwa sudah menjalani tahanan selama 3 bulan 7 hari, artinya dengan membayar denda, maka terdakwa sudah bisa menghirup udara bebas dari penjara pada tanggal 15 Juni 2018 yang bertepatan dengan hari Raya Idul Fitri tahun 1439 H. Jaksa dan Terdakwa sama-sama menerima putusan tersebut, yang otomatis putusan tersebut berkekuatan hukum tetap (inkrach van gewisj). (Ded S)