Wakapolri Tak Setuju Dengan Tidakan Polres Kotabaru Yang Pidanakan Wartawan M Yusuf
JAKARTA – Seperti yang diberitakan CNN World. Komjen Pol Syafruddin tidak setuju terhadap Polres Kotabaru, Kalimantan Selatan yang langsung menjerat M. Yusuf, wartawan media siber Kemajuan Rakyat dengan pasal 45 A UU 19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Nanti kita cek lagi, ya wartawan nggak boleh di anu (langsung pidana) janganlah,” kata Wakapolri saat meninjau arus mudik di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Senin (11/6).
Lebih jauh, Jenderal bintang tiga itu berjanji akan mengecek kembali peristiwa meninggalnya M.Yusuf itu.
Baca tulisan terkait, klik disini;
Apa Penyebab Wartawan Di Kotabaru M Yusuf Meninggal Dalam Lapas?
“Nanti kita cek, meninggalnya karena apa,” ujar Wakapolri.(info Makassar.com)