Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Tenggelamnya Kapal Sinar Bangun
Pilarbangsanews.com. Sumatera Utara,– Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Drs Paulus Waterpauw menyatakan pihak-pihak yang diduga melakukan kesalahan atas musibah tenggelamnya kapal Sinar Bangun, akan segara diminta pertanggungjawaban mereka sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Penyidik sudah menetapkan 4 orang tersangka yang atas kelalaiannya telah mengakibatkan orang lain meninggal dunia,” kata Irjen Polisi Paulus Waterpauw kepada awak media dalam konferensi Pers di Depan Lobby Adhi Pradana Mapolda Sumut, Senin tanggal 25 Juni 2018 pukul 09.00 Wib.
Ke 4 orang yang dijadikan tersangka dalam kasus ini masing masing PSS, Nakhoda kapal dan sekaligus sebagai pemilik kapal, pihak regulator Karnilan Sitanggang (Pegawai Honor Dishub Samosir) anggota Kapos Pelabuhan Simanindo, Kapos Pelabuhan Simanindo an. GF (PNS Dinas Perhubungan Kab. Samosir) dan RS Kabid ASDP (Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan).
Menurut Kapolda tenggelamnya Kapal KM Sinar Bangun diakibatkan human eror, kapal tersebut berlayar tanpa memiliki surat persetujuan berlayar, tidak laik laut serta mengoperasikan Kapal tanpa memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan pelayaran sehingga mengakibatkan matinya orang (penumpang).
Peristiwa tenggelamanya kapan Sinar Bangun itu seperti yang diberikan terjadi Senin tanggal 18 Juni 2018 sekira pukul 17.00 Wib. Nakhoda Kapal betinisial PSS bersama tiga orang ABK nya berangkat dari Pelabuhan Simanindo menuju Pelabuhan Tigaras Kec. Perdamaian Kabupaten Simalungun dengan membawa penumpang yang diperkirakan + 150 orang dan sepeda motor + 70 unit.
Setelah berlayar beberapa menit pada pukul 17.30 Wib kapal terasa ada benturan dan langsung mesin mati dan kapal berhenti dan oleng kemudian terbalik kearah sebelah kanan (telungkup) dengan kondisi terapung + selama 5 menit.
Pada pukul 17.35 Wib kapal tenggelam secara keseluruhan sedangkan para penumpang ada berenang menyelamatkan diri menunggu datangnya pertolongan, pada pukul 17.35 wib sebuah kapal Feri lewat dan memberikan pertolongan. Dalam kejadian tenggelamnya kapal KM Sinar Bangun IV di Danau Toba diperkirakan + 150 orang penumpang kapal yang menjadi korban.
Akibat kelalain ini ke 4 tersangka dijerat dengan Pasal 302 dan atau 303 UU Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran Jo pasal 359 KUHPidana ( Dengan pidana kurungan selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 1,5 Miliar) Jo pasal 359 KUHPidana dengan penjara selama-lamanya 5 tahun. (Ezl)