4 Orang Pengedar/Pemakai Shabu Salah Seorang Oknum Polri Diringkus Intel Kodam
Pilarbangsanews.com. Deli Serdang,- Pada (02/07/18) pukul 09.00, telah diamankan pengedar Narkoba jenis Ekstasi oleh Tim Deninteldam I/BB di Jalan Binjai Namutrasi Desa Mencirim Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang, yakni Rendi, 29 thn, Wiraswasta, warga Jalan Ikan Gurami No.6 Kelurahan Dataran Tinggi Kecamatan Binjai Timur kota Binjai, dengan Barang bukti 45 butir Narkoba jenis Ekstasi, 1 unit mobil jenis Panther Nopol BK 1181 FF, 67 buah plastik bening tranparan, 1 buah tas warna Hitam, 1 buah dompet warna Coklat, 1 buah KTP, 1 buah kotak lampu merek Hannochs, hasil tes urine positif mengkonsumsi sabu.
Selanjutnya dilakukan upaya pengembangan dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang pembeli Narkoba jenis Ekstasi Arfiansyah, 40 tahun, pekerjaan Kontraktor, warga Jalan Diski Payabakung Desa Terang Bulan Kabupaten Deliserdang dan diperoleh barang bukti berupa 1 (satu) pucuk senjata laras panjang Air Shoftgun jenis MP5, hasil tes urine terhadap Arfiansyah positif mengkonsumsi Shabu-shabu.
Pada pukul 19.00, dilakukan kembali pengembangan dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang oknum anggota Polsek Binjai Utara Polres Binjai Brigadir Gidion Ginting NRP.76100591, jabatan Ba. Opsnal Reskrim Polsek Binjai Utara di Jalan Besar Sei Mencirim dan menemukan barang bukti berupa 100 butir Narkoba jenis Ekstasi warna Orange, 3,3 Gram Narkoba jenis Shabu-shabu, 1 buah senjata jenis Revolper No.Senjata D. 676410 (senjata organic), 18 butir munisi kaliber 38 mm, 1 buah tas kecil berwarna Hitam, 1 buah tali pinggang, Uang tunai sebanyak Rp.511.000,- (lima ratus sebelas ribu rupiah), 1 buah kartu paket Simpati, 1 buah buku BPKB mobil, 1 buah STNK, 4 buah Handphone jenis Vivo, Oppo, Samsung lipat dan Samsung biasa, 1 bilah belati, 1 buah dompet, 1 buah Body Pice, 1 buah jam tangan, 1 buah kalung emas dan cincin, 1 buah sarung pistol, 1 buah kartu sehat, 2 buah SIM A dan SIM C, 1 buah lencana, KTA dan kartu senjata, 1 kotak peluru senapan angin, 3 buah korek api mancis, 1 buah buku tabungan BNI, dan dari hasil tes urine yang dilakukan terhadap Brigadir Gidion Ginting dengan hasil positif mengkonsumsi Narkoba jenis Ekstasi dan Shabu-shabu.
Turut diamankan 1 (satu) orang bersama Brigadir Gidion Ginting, Bambang Eriadi, 38 tahun, pekerjaan tidak bekerja, alamat Jalan. Besar Sei Mencirim Simpang Adios Kabupaten Deli Serdang, hasil tes urine yang dilakukan terhadap Bambang Eriadi positif mengkonsumsi Narkoba jenis Shabu-shabu.
Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mako Deninteldam I/BB, selanjutnya akan diserahkan ke pihak Propam Poldasu guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.(Ezl)