Jabar

Difitnah Selingkuh, Bupati Pandeglang Nurulita Lapor Ke Polisi

JAKARTA, PILARBANGSANEWS. COM,– Bupati Pandeglang, Irna Narulita membantah terlibat affair atau selingkuh dengan salah satu menteri dalam Kabinet Kerja, melalui kuasa hukumnya sejumlah pihak yang menyebar hoaks tersebut resmi dilaporkan di Polres Pandeglang.

Ketua Tim Kuasa Hukum Bupati Pandeglang, Fadli Nasution mengatakan, sudah melaporkan akun Twitter @PiyunganCyber dan akun Facebook Deni Iskandar (Durkalla Patih), dan tiga media online atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Kami Lubis Nasution and Partners selaku kuasa hukum Bupati Pandeglang Irna Narulita atas kasus dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat 3 junto pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor : 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor : 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) junto pasal 310 KUH Pidana,” kata Fadli saat menggelar konfrensi pers di Pendopo Pandeglang, Selasa (12/06/2018)

Fadli menjelaskan, laporan tersebut tertuang dalam laporan polisi bernomor
STPL/86/VI/2018/Banten/Res.Pandeglang. Dalam laporannya, pihaknya melaporkan dua pemilik akun media sosial karena diduga menjadi penyebar hoaks perselingkuhan kliennya.

Kata dia, berita yang selama ini beredar luas di akun media sosial adalah hoaks. Hal itu diketahui setelah pihaknya mengonfirmasi kepada Bupati Pandeglang, Irna Narulita terkait informasi tersebut.

“Setelah kita konfirmasi kepada Ibu Irna, ternyata itu bohong dan fitnah belaka.Kami melihat itu sudah menjurus pada pelanggaran UU ITE,” terangnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, menyerahkan proses hukum selanjutnya kepada pihak kepolisian. Bahkan Bupati Irna, sambung Fadli berterimakasih kepada masyarakat yang tidak mudah percaya atas berita bohong dalam beberapa hari terakhir.

“Ibu sedang di Madinah dan ibu juga meminta doanya kepada masyarakat, termasuk alim ulama. Semoga bisa memimpin Pandeglang lebih baik lagi,” ujar dia menirukan ucapan Bupati Irna.

Dalam siaran pers Lubis Nasution & Partners disebutkan, selain melaporkan akun Twitter @PiyunganCyber dan akun Facebook Deni Iskandar (Durkalla Patih), juga melaporkan laman www.piyungamcyber.com dan tiga media online.

Ketiga media online tersebut adalah, www.satelitkota.com, www.suitnews.com, dan www.kabarnusantaranews.com. Media online tersebut turut dilaporkan karena diduga menyebarkan berita secara sepihak tanpa ada konfirmasi dari kliennya.(Tim infomakkasar.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *