POLDA SUMUT MUSNAHKAN 49 KG SHABU, 74 KG GANJA, 280 BUTIR EKSTASI
Poldasu, Pilarbangsanews.com – Pada hari Selasa tanggal 31 Juli 2018, pukul 14.00 wib, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut melaksanakan pemusnahan barang bukti penyalahgunaan narkoba bertempat dikantor Ditresnarkoba Polda Sumut, adapun jenis narkoba yang dimusnahkan terdiri dari 48.368,53 gram sabu, ganja (73,62 kg), 280 butir pil ekstasi dengan jumlah LP 23 dan tersangka 42. Sudah disisihkan untuk kepentingan Labfor yaitu Shabu 1,01 kg, Ganja 374 gram, pil Ekstasi 20 butir.
Pemusnahan barang bukti dilakukan oleh Staf Labfor Cabang Medan dengan cara semua barang bukti terlebih dahulu diteliti kebenarannya disaksikan para tersangka dan penasehat hukumnya, selanjutnya untuk barang bukti berupa sabu , ganja dan pil ekstasi dimasukan kedalam air panas yang sudah mendidih / dicampur dan diaduk sampai dengan merata kemudian dibuang kedalam lubang tanah yang sudah dipersiapkan sedangkan untuk barang bukti ganja dilakukan dengan cara membakar, pemusnahan barang bukti ini disaksikan oleh Kapolda Sumut Irjen Pol Drs. Paulus Waterpauw, Waka Polda Sumut, Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung, Para Pejabat Utama yang mewakili dari Kejaksaan Negeri Sumut, Pengadilan Negeri Medan, Balai Besar POM Medan, BNN Provinsi Sumut, Penasehat Hukum dan turut disaksikan oleh para tersangka kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan.(Ezl)