Berakhir Sudah Pelarian DPO Kasus AKN Muratara
Lubuklinggau,Pilarbangsanews.com,-– Setelah 6 bulan dicari akhirnya Briyo Al Khoir, tersangka kasus dugaan korupsi senilai Rp 8,5 miliar pada Proyek pembangunan gedung Akademi Komunitas Negeri (AKN) di Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), berhasil ditangkap, Rabu (2/8/2018).
Buruan ini ditangkap oleh Tim gabungan Tindak Pidana Khusus (Pidsus) dan Bagian Intel dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera selatan, serta milibatkan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi
Saat dikonfirmasi Kepala kejaksaan Negeri Lubuklinggau Hj.Zairida SH.M.Hum membenarkan,
“Ya kemarin ,Tim Kejari Lubuk Linggau bekerjasama dengan tim Kejati dan Kejagung telah berhasil menangkap tersangka yang buron Kasus AKN Muratara, Sudah 6 bulan kita cari dengan berbagai upaya hingga menyita waktu Kajari selama ini mudah-Mudahan dengan tertangkapnya tersangka ini dapat mengungkapkan tersangka lainya ungkap Zairida.
Sementara itu, untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan AKN, Subhan, tengah dalam proses hukum di Pengadilan Lubuk Linggau.
“Saat ini, PPK sendiri sudah kita amankan lebih dulu dan sudah di proses,” tegas nya.
(Sahlin)