“Jokowi” Pengedar Sabu Ditangkap Polisi
SIGI, SULTENG — Berakhir sudah sepak terjang “Jokowi” alias Muhammad Yasin alias Joko sebagai pengedar barang haram (Narkoba) setelah Satuan Unit Narkoba Polres Sigi membekuknya.
Berita ini disadur dari media Online Sumateraatime.com, tidak disebutkan kapan Jokowi diamankan atas peebuatannya itu. Cuma dalam berita itu ditulis Jokowi ditangkap di rumahnya di Desa Kalukubula, Kecamatan Biromaru, usai membawa paketan narkoba yang diambil dari rekannya yang beralamat Kelurahan Tatanga, Kota Palu Sulawesi tengah.
Wakapolres Sigi, Kompol Paulus Morik, dalam keterangan persnya mengungkapkan, Jokowi diamankan saat akan mengedarkan narkoba jenis sabu miliknya
“Dari tangan Jokowi kita amankan Narkoba jenis sabu, yang telah dalam bentuk paketan yang siap edar sebanyak lima paket, yang mana dalam satu paket harga jualnya berkisaran dari harga Rp300 ribu hingga Rp500 ribu,” ungkap Paulus Morik.
Selain mengamankan Jokowi polisi Juga mengamankan Safi’in alias Pin, seorang petani yang turut menjual paketan narkoba jenis sabu siap edar
Bukan itu saja, polisi juga mengamankan pengunjung objek wisata air Panas Bora atas nama Fauzan dan Iwan yang juga terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah hukum Sigi.
Keempat pelaku, Jokowi, Safi’in serta dua lainnya dijerat pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun penjara.
(trt/bin)