.

Berusahalah Untuk Hidup Sehat.., jangan Sampai Anda Jatuh Sakit!!

Berusahalah utk hidup sehat..Jgn sampai jatuh Sakit… Karena PERDIKSI (Perturan Direksi Bpjs thn 2018 no.2 no.3 dan no.5 sangat menyulitkan Rakyat Indonesi yaitu:

1.mengatur kegawat daruratan.. Klo bener tdk gawat darurat harus BAYAR di R.sakit
2.Ibu ibu yang Melahirkan normal tidak di Tanggung oleh Bpjs
3.KATARAK tidak di Tanggung oleh Bpjs kecuali bener bener sudah mau buta
4.kanker Kemo terapi tdk di Tanggung oleh Bpjs
5.Pasien Cuci darah di batasi hanya dlm 2kali sebulan..itupun kalau dapat nomor Antrian

HARI INI KAMI DEWAN KESEHATAN RAKYAT Telah Menyampaikan kpd phk ISTANA NEGARA berhubung Presiden Jokowi ke KORSEL Lanjut ke Vietnam..!??

JAKARTA, Pilarbangsanews.com– Berbagai persoalan terkait pelayanan kesehatan, khususnya yang dialami masyarakat pemegang kartu BPJS, tetap menjadi prioritas pemerintah untuk diselesaikan. Kantor Staf Presiden (KSP) yang diwakili oleh Deputi IV Bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi Eko Sulistyo serta tenaga ahli utama Kedeputian II Bimo Wijayanto dan tenaga ahli utama Kedeputian IV Wandy Tutorong, menerima perwakilan dari Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) dari beberapa wilayah di KSP (Rabu, 12-09-2018).

Roy Pengharapan, Ketua DKR Depok yang juga menjadi koordinator aksi menegaskan bahwa mereka hanya ingin melaporkan kondisi nyata yang terjadi di masyarakat terkait layanan BPJS. “Kami tidak berunjuk rasa atau demo, tapi hanya mau melaporkan apa yang terjadi di masyarakat. Apa yang kami lihat, rasakan dan alami. Kami kawatir Pak Jokowi tidak mendapat informasi lengkap tentang BPJS. Ini semata-mata bentuk kepedulian kami kepada bapak Presiden yang kami hormati,” tutur Roy Pengharapan.

Beberapa hal yang disampaikan Roy antara lain soal peraturan-peraturan baru yang dikeluarkan oleh Direksi BPJS yang dianggap sangat merugikan dan menyulitkan masyarakat pengguna kartu BPJS dan juga fakta bahwa belum semua masyarakat mendapatkan KIS atau Kartu Indonesia Sehat. Roy mencontohkan salah satu peraturan yang merugikan, yaitu Peraturan BPJS tentang Kegawatdarutan. Kini semakin mempersulit proses untuk mendapatkan kartu BPJS dalam kondisi emergensi atau gawat darurat. “Dulu mudah tapi sekarang jadi sangat sulit dan rumit sehingga pasien bisa keburu meninggal sementara kartu emergensinya belum jadi,” tambah Aidil Adha ketua DKR wilayah Tangerang Selatan.

DKR menyampaikan usulan pada Eko Sulistyo agar sebaiknya dalam kondisi darurat masyarakat bisa mengakses layanan kesehatan cukup dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) saja. Selain itu, DKR melihat bahwa semua masalah yang terjadi sekarang antara lain bersumber dari Direksi BPJS. Menanggapi hal tersebut, Eko menyampaikan bahwa pemerintah selama ini telah sangat jelas menjadikan BPJS sebagai prioritas. “Persoalan yang terjadi di lapangan memang harus dikomunikasikan secara intens agar semua pihak yang bertanggungjawab bisa fokus bekerja keras untuk menyelesaikannya,” ujar Eko. Selain itu, Eko juga menjelaskan bahwa memang ada masalah dalam kelancaran pembayaran kewajiban BPJS. “Namun Presiden minggu lalu sudah memerintahkan agar segera dilakukan pembayaran. Presiden juga telah memahami masalah-masalah dalam BPJS,” tegas Eko.

Di sisi lain, KSP juga selama ini telah banyak mendapat laporan dan pengaduan dari berbagai pihak terkait masalah-masalah BPJS. Tambahan kasus yang disampaikan Syafrudin, Ketua DKR Bogor dan Didi Wahyudi, Ketua DKR Tangerang Kota adalah Peraturan Direksi BPJS No. 2 tentang katarak yang kini tidak bisa langsung dioperasi. Persatuan dokter mata sudah menolak BPJS untuk operasi katarak. Selain itu juga Peraturan Direksi No. 3 soal melahirkan. “Melahirkan dulu gratis di rumah sakit sekarang bayar dan pengguna BPJS hanya bisa gratis melahirkan di puskesmas,” ujar Didi Wahyudin. Lalu soal tunggakan BPJS yang masih banyak karena sebagian besar masyarakat memang tidak mampu bayar.

Bimo Wijoyanto menjelaskan bahwa perubahan peraturan-peraturan itu sebenarnya dimaksudkan agar rumah sakit lebih berhati-hati dalam menangani pasien. Ini juga dilakukan di negara-negara maju seperti Australia atau negara lainnya. “Namun intinya bisa dipastikan bahwa pemerintah tidak bermaksud mengurangi manfaat dari BPJS,” jelas Bimo. Aturan-aturan tersebut tidak dibuat untuk menyusahkan masyarakat. Bimo menambahkan bahwa Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Purn) Moeldoko juga telah memanggil Direktur BPJS beberapa waktu lalu untuk memastikan agar masalah-masalah yang terjadi bisa diatasi. Termasuk masalah obat-obat yang diperlukan pasien agar tidak sulit didapatkan.

Menutup pertemuan yang berlangsung dengan baik siang itu, Deputi IV KSP mempersilakan DKR untuk intens berkomunikasi dengan KSP agar bisa bersama-sama mengawal BPJS sehingga menjadi lebih baik dalam pelaksanaannya. “Penting untuk selalu menjalin komunikasi antara semua stake holder terkait BPJS. DKR saya persilakan untuk berkomunikasi langsung dengan KSP, baik dengan Kedeputian IV maupun Kedeputian II,” ujar Eko menutup pertemuan.(jsh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *