Polisi Gagalkan Peredaran Shabu Seberat 4,5 Kg Di Pekanbaru
PEKANBARU, Pilarbangsanews.com – Polresta Pekanbaru kembali berhasil menangkap 3 orang kurir pembawa barang haram narkotika jenis sabu seberat 4,7 Kg dan 3000 butir pil ekstasi, di Jalan Kaharudin Nasution kecamatan Marpoyan Damai, Minggu (02/09/2018) pukul 05.10 WIB.
Keberhasilan Polresta Pekanbaru dalam menangkap kurir pembawa narkotika ini dibeberkan oleh Wakapolresta AKBP Edy Sumardi SIK dalam jumpa pers bersama wartawan di Mapolresta Pekanbaru, Rabu (12/9).
Wakapolresta Edy mengatakan, pihaknya berhasil menangkap pelaku, berkat adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada seorang kurir, dikawal oleh dua orang yang akan menerima kiriman narkotika dari negara tetangga untuk dibawa dan diedarkan di diwilayah Pekanbaru.
Berdasarkan laporan itu, tim Reserce Polresta dibackup oleh tim krimsus Narkoba Polda Riau selama seminggu membututi dan mengamati gerak gerik kurir yang berinisial HH alias HR (32).
“Saat tersangka melintas dengan mobil dijalan Kaharudin Nasution Kecamatan Marpoyan Damai, kami cegat, setelah mobilnya minggir didalam mobil rupanya HH alias HR (32) tidak sendiri, ada AS alias AR (22) dan MA alias AN (22) yang bertugas sebagai pengawal,” kata Wakapolresta Edy yang dalam jumpa Pers itu dia didampingi Kasat Narkoba Kompol Dedi Herman, Kasubbaghumas IPDA Budhi Dianda, Kanit Iptu Noki Loviko dan jajaran tim Resnarkoba Polresta Pekanbaru.
Ketiganya diamankan, mobil digeladah. Dari hasil penggeledahan polisi menemukan barang bukti, 5 bungkus paket Narkoba jenis Sabu. 4 paket menggunakan plastik ukuran kecil dan 1 paket menggunakan plastik ukuran besar dengan total berat sebanyak 4,5 Kilogram.
Kecuali itu, tim juga menemukan barang bukti Pil Ekstasi dengan jumlah 3000 butir.
“Atas perbuatannya, ketiga orang pelaku dikenakan pasal 112 ayat (2) pasal 114 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup dan minimal 5 Tahun penjara. Dari hasil pengungkapan ini, pihak Kepolisian berhasil menyelamatkan 30.009 jiwa pengguna Narkoba,”tukas Edy
Mengakhiri kegiatan ini, mantan Kapolres Kampar tersebut menambahkan bahwa hasil penangkapan ini diperkirakan bernilai Rp 5.402.700.000,- dengan rincian Sabu -Sabu seberat 4,5 kilogram bernilai Rp.4.500.000.000 dan Pil Ekstasi sebanyak 3.009 butir dengan nilai Rp.902.700.000. (Ary Okta M)