Ketua Pedagang Pasar Marelan Masuk DPO Ditangkap Polisi
Medan, PILARBANGSANEWS.COM – Ketua Pengurus Persatuan Pedagang Tradisional Marelan (P3TM), Medan Sumatera Utara, berinisial A (57 th) yang namanya masuk DPO tersangkut kasus pemerasan dalam jual beli kios di Pasar Merelan, Sabtu (15/9) berhasil ditangkap polisi.
Berdasarkan informasi dari Kasubdit Penmas Humas Poldasu AKBP MP Nainggolan menyebutkan, warga Jalan Jalan XI, Lingkungan 6, Kelurahan Rengas Pulau Medan Marelan itu disergap petugas dipimpin Kasubdit IV/Renakta Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut, AKBP Leonardo Simatupang, SIK di Pagurawan, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara.
“Setelah kasus jual beli kios itu kita ungkap, tersangka langsung kabur dan bersembunyi di Batu Bara. Penangkapan ketua P3TM itu sesuai Sp.kap/ 520 /IX/2018/ Ditreskrimum, tanggal 15 September 2018,” kata Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan.
Disebut Nainggolan, sebagai ketua P3TM, tersangka telah melakukan tindak pidana pemerasan dengan ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 KUHPidana. Aliswan ditangkap berdasarkan pengakuan anggotanya yang telah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Poldasu dan sudah mendekam dalam sel.
Kini, penyidik sedang melengkapi berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tiga tersangka P3TM untuk dikirim ke Kejaksaan.
“Masih kita lengkapi berkas ketiga tersangka. Kalau sudah siap segera kita kirim ke Jaksa,” kata Leonardo Simatupang, Selasa (4/9).
Ketiganya adalah, RM (47), warga Jalan Takenaka Gang Family, Lingkungan V Paya Pasir Marelan, R (49), warga Pasar Nippon Siombak Labuhan Deli Marelan dan MAA (50), warga Marelan Raya, Lingkungan 7 Rengas Pulau Marelan.
Sebelumnya, Subdit III/Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut, melakukan penangkapan terhadap 4 orang pelaku pungutan liar (pungli) di Pasar Marelan, Jumat (24/8). (Ezl)