Dharmasraya

Distan Dharmasraya Berdayakan Penyuluh Pertanian Swadaya

Dharmasraya, Pilarbangsanews.com – Salah satu dilema pembangunan pertanian secara Nasional adalah bertambahnya jumlah Penyuluh Pertanian PNS yang memasuki masa purna bhakti atau pensiun, disisi lain penambahan/rekruitmen tidak ada menyusul moratorium penerimaan PNS di pusat maupun didaerah.

Berbagai upaya dilakukan oleh pemerintah termasuk pemberdayaan Penyuluh Pertanian Swadaya ( PPS) yang notabene berasal dari petani sendiri yang ahli dan aktif dilapangan, unsur Kontak Tani Nelayan Andalan ( KTNA) dan para petani ahli sebagai mitranya penyuluh dalam pembinaan petani dilapangan guna menutup kekurangan penyuluh ini.

Secara harfiah, Penyuluh Pertanian Swadaya (PPS) adalah pelaku utama yang berhasil dalam usahanya dan warga masyarakat lainnya yang dengan kesadarannya sendiri mau dan mampu menjadi penyuluh.

Dasar hukum perberdayaan mitra penyuluh ini adalah UU nomor 16 tahun 2006 dan Peraturan Menteri Pertanian nomor 61 tahun 2008, dimana keberadaan tenaga PPS ini sifatnya sosial, ikhlas dan tidak menuntut gaji dan lainnya, namun difasilitasi melalui program pemerintah maupun lainnya yang sifatnya tidak mengikat.

Atas dasar itu Dinas Pertanian Dharmasraya bekerjasama dengan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Sumatera Barat menggelar “Temu Teknologi Penyuluh Pertanian Swadaya (PPS) Tahun 2018″ yang melibatkan 30 peserta di Aula Pertemuan Unand Kampus III, Selasa (18/9).

Dibuka oleh Sekretaris Dinas Pertanian Syamsul Bahri, SPKP, temu teknis ini menampilkan narasumber dari BPTP Sumatera Barat (Ir. Atman Roja) dengan materi Teknologi Jarwo Super dan Budidaya Jagung serta Pemberdayaan PPS yang disampaikan oleh Agustiar, SP,MP dari Distanhorbun Sumatera Barat. ” Dalam waktu dekat, Dinas Pertanian akan melakukan verifikasi dan registrasi terhadap PPS dan di SK kan oleh Kepala Dinas Pertanian.

Target kita minimal 1 nagari 1 PPS yang akan diberdayakan melalui Pos Penyuluhan Nagari ( Posluhnag) sesuai dengan usulan dari Balai Penyuluhan Pertanian ” tandas mantan penyuluh ini saat pembukaan.

” Pada prinsipnya kerja PPS sama dengan penyuluh PNS/THL, namun nasib yang membedakan” tandasnya dan disambut senyum dan tawa para peserta.

” Sesuai aturan dari Kementerian Pertanian, bahwa penetapan PPS tidak hanya dengan SK Kepala Dinas, tapi harus terregistrasi dalam Siatem Manajemen Informasi Penyuluhan Pertanian (SMIPP) sebagaimana halnya kelompok tani, Gapoktan, KEP, Penyuluh Pertanian PNS dan THL. Tahun 2018, melalui Dana Dekonsentrasi kita fasilitasi 5 paket demplot PPS, diharapkan akan meningkat tahun mendatang” tandas Santy Virgo Putri, S.Hut selaku Kepala Bidang Penyuluhan.

Selanjutnya mantan penyuluh kehutanan ini mengharapkan PPS agar selalu menjalin komunikasi yang harmonis dan seayun selangkah demi kemajuan petani dimasa yang akan datang.(rjl/dmc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *