.

Kapolres Simalungun AKBP M Liberty Panjaitan “Kandangkan” 12 Residivis Kasus Narkoba.

Simalungun, PILAR BANGSA NEWS.COM – Kapolres Simalungun AKBP M. Liberty Panjaitan, SIK MH “mengandangkan” 12 orang residivis yang terlibat dalam kasus pengedaran dan penggunaan obat terlarang itu.

Didampingi Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Juriadi, S.H.,M.H., dan KBO Narkoba IPTU A. Sidabutar, M Liberty Panjaitan, merilis hasil pengungkapan kasus narkoba jenis Shabu yang berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun di Lapangan Aspol Polres Simalungun Jalan Sangnuwaluh Pematang Siantar, Minggu, (23/9/2018) pukul 13.00 wib.

Secara singkat Kapolres Simalungun menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dimulai dari penangkapan tersangka AR oleh Satres Narkoba yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Juriadi, S.H.,M.H Sabtu 14/9/2018 sekitar pukul 20.00 Wib, beserta barang bukti 2 (dua) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu, di Jalan Kertas Kelurahan Siantar State Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.

Tersangka AR mengakui bahwa memperoleh Narkotika jenis sabu tersebut dari tersangka DK, kemudian pada hari dan tanggal yang sama sekitar pukul 21.00 Wib, petugas berhasil amankan DK di jalan Rakutta Sembiring Gg. Leo Kelurahan Naga Pita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang Siantar, dan mengakui telah menyerahkan 2 (dua) bungkus plastik klip diduga Narkotika jenis Sabu kepada AR, dimana Narkotika jenis Sabu tersebut diperoleh dari tersangka OPS seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Tak berselang lama Tersangka OPS berhasil diamanakan tanpa perlawanan di Jalan Rakutta Sembiring Gg. Naga Tujuh dan menyita barang bukti 1 (satu) unit HP dan uang tunai senilai Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) uang sisa hasil penjualan Narkotika jenis Sabu.

Dari pengakuan tersangka OPS bahwa Narkotika jenis Sabu yang dijualnya tersebut diperoleh dari tersangka S alias BREKELE secara LB (laku bayar). Pada hari dan tanggal yang sama sekitar pukul 22.30 Wib tersangka S alias BREKELE berhasil diamankan dan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 12 (dua belas) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 10 (sepuluh) bungkus plastik klip kecil kosong dan 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari pipet.

Pengembangan dalam mengungkap jaringan terus dilakukan dari pengakuan tersangka S Als BREKELE menerangkan bahwa Narkotika jenis Sabu yang diserahkannya kepada tersangka OPS diperoleh dengan cara membelinya dari tersangka KGM als AYAH KAMAL, yang kemudian pada hari Sabtu (15/9/2018) pukul 17.30 Wib Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil mengamankan KGM als AYAH KAMAL di areal pemakaman di jalan Parsoburan Kelurahan Suka Maju Kecamatan Siantar Marihat kota Pematang Siantar. Tersangka KGM mengakui bahwa benar ada memberikan narkotika jenis sabu kepada tersangka S sebanyak 5 gram, dimana Narkotika jenis Sabu tersebut diperolehnya dari tersangka BS.

Pada hari, Minggu, (16/9/2018) sekitar pukul 22.00 Wib, Dibawah Pimpinan Kapolres Simalungun Langsung bersama Kasat Narkoba dan anggota Opsnal bergerak ke rumah tersangka BS di Jalan Silimakuta Kelurahan Timbang Galung Pematang Siantar, pada saat dilakukan penggrebekan semua pintu rumah dalam keadaan terkunci dan dilakukan upaya untuk mengetuk pintu namun tidak ada yg menyahut akan tetapi kuat dugaan bahwa didalam rumah ada orang, kemudian pada pukul 17.00 Wib di Jalan Hangkasturi, Sungai Lumpur yang kemudian berlanjut pada penangkapan tersangka AS dan YS di tempat yang berbeda.

Kapolres menerangkan bahwa sebelum melakukan tindakan kepolisian terhadap para tersangka, Kepolisian Resort Simalungun terlebih dahulu melakukan koordinasi kepada aparat setempat yakni memberitahukan Kepling dan tokoh masyarakat untuk membujuk dan menyuruh si pemilik rumah untuk membuka pintu namun tetap tidak di hiraukan sehingga diambil keputusan untuk melakukan upaya paksa dengan cara mendobrak pintu samping.

Petugas berhasil mengamankan tersangka BS dan istrinya inisial IS, saat dilakukan penggeledahan didalam dan luar rumah ditemukan sejumlah barang bukti narkotika, namun tersangka BS tidak mengakui bahwa sabu yang ditemukan tersebut miliknya, dan setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka terkait penangkapan KGM dan BS mengakui bahwa ia ada memberikan narkotika jenis sabu kepada KGM sebanyak 1 Ons (100 gram) dan BS juga mengaku selain KGM Ianya juga menjual narkotika jenis sabu kepada IT sebanyak 5 gram.

Selanjutnya Unit narkoba Polres Simalungun langsung menuju tempat tinggal IT di Jalan Sibatu-batu Gang Amalia Blok IX Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematang Siantar dan juga mengamankan tersangka SS als RIZAL di pintu gerbang, MF dan S als ARNOLD diamankan diteras rumah, saat diinterogasi IT mengakui mendapat narkotika jenis sabu tersebut dari BS.

Dalam penyelidikan petugas diketahui bahwa BS memperoleh Sabu dari seseorang yang diketahui Nomor Handphonnya saja maka dilakukan Undercoverboy dengan menyamar sebagai pembeli dan akhirnya pada hari Rabu (19/9/2018) pukul 23.30 wib tepatnya di Jalan Medan Simpang Dolok Merangir Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun di depan Masjid Al Muklisin berhasil ditangkap tersangka EL dan AKN, dari tangan tersangka berhasil disita 1 bungkusan besar diduga berisi Sabu.

Hasil pengembangan selanjutnya saat dilaksanakan introgasi iyanya mengaku bahwa sabu tersebut diperolehnya dari laki laki berinisial BD dan mereka mengaku tidak mengetahui keberadaan BD tersebut karena mereka memperolehnya dengan cara mengikuti petunjuk melalui Hand Phone. namun demikian akan tetap dilakukan mengembangan guna mengungkap jaringan narkotika yg lebih besar khususnya diwilayah Kabupaten Simalungun. Terang Kapolres AKBP M. Liberty Panjaitan, S.I.K.,M.H.

Sebanyak 12 tersangka yang berhasil diringkus Sat Narkoba Polres Simalungun seluruhnya merupakan residivis Narkoba dan 1 orang residivis pembunuhan dan selama 2 hari dengan kerja keras petugas mengamankan ke 12 tersangka dan 1 orang DPO atas nama inisial BD seorang bandar yang masih dalam pencarian.

Polres SImalungun mengamankan Barang bukti sebanyak 77, 91 Gram Narkoba jenis Shabu, ekstasi sebanyak 3 butir, dan bukti transaksi uang sebanyak 1, 5 miliar perbulan. Saat ini pihak Satres Narkoba Polres Simalungun menetapkan tersangka dengan Pasal Penyalahgunaan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Penyalahgunaan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Subs pasal 132 ayat (1), (2) UU.RI. No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU.RI. No.11 tahun 2012 tentang sistem Peradilan Pidana anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.(Ezl/Leo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *