.

Untuk Pasokan Ke LP, Sorang Sipir dan 7 Tersangka Mainkan 36,5 Kg Shabu, 3000 Butir

Deli Serdang, PILARBANGSANEWS.COM – BNN Pusat berhasil laksanakan oprasi penangkapan dan penyitaan kasus Narkoba di Sumut pengiriman narkoba dari malaysia ke indonesia melalui jalur laut yang rencananya akan menjadi barang pasokan dan diedarkan didalam lembaga pemasyarakatan (LP). Opresi penangkapan berlangsung berlangsung dari tanggal 16 s/d 21/09/18.

Dari informasi yang didapat petugasz ada pasokan Shabu ke Lembaga Pemasyarakatan yang melibatkan sipir penjara, BNN Pusat melakukan penyelidikan di LP lubuk pakam dan menangkap seorang tersangka Bayu (kurir) yg mengantar contoh narkoba shabu ke LP Lubuk Pakam, Deli Serdang Sumatera Utara untuk diiedarkan dan digunakan di dalam lapas sebanyak 50 gr (0,5 kg) yg diterima oleh Sipir Maredi atas suruhan seorang napi Dekyan.
Maredi dan Bayu ditangkap di LP pada saat serah terima narkotika.

Selanjutnya BNN melakukan pengembangan di beberapa Lokasi antara lain Lubuk Pakam, Tanjung Morawa, Sunggal Medan, Tanjung Balai, dan menangkap 5 tersangka lain serta menyita barang bukti narkoba sekitar 36,5 kg serta alat alat bukti pendukung dalam tersanka melakukan kejahatannya berupa Narkotik sabhu 36,5 kg dan ekstasi 3000 butir, uang tunai Rp. 681.635.500 (hasil penjualan narkoba), Kartu Atm, buku tabungan, alat komunikasi, timbangan digital, pasport, kendaraan roda 4 dan roda dua dll.

Selanjutnya pada (22/09/18) para tersangka yakni Edu, Elisabeth, Dian, Edward, Husaini, Bayu, Maredi (sipir) dan Dekyan (napi) dan Barang Bukti akan dibawa ke BNN Pusat unruk di sidik dan dikembangkan.(Ezl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *