PELALAWAN

DInas Lingkungan Hutan Kabupaten Pelalawan Digugat Warga

Pelalawan, Pilarbangsanews. Com,-– Dinas Lingkungan (DLH) Kabupaten Pelalawan digugat sekolompok Warga Ukui 2 Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan, terkait pengrusakan lingkungan yang diduga telah dilakukan oleh perusahaan PT. Gandahera Hendana, sebuah perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan Sawit.

Gugatan itu terkait aktivitas PT Gandahera Hendana, yang mengakibatkan terjadinya pendakalan sungai di Ukui.

“Pihak kami telah menjalankan tugas sesuai aturan yg berlaku dan gugatan ini sudah kita proses tegas kepala DLH Pelalawan Syamsul Anwar kepada awak media. Dan jika di lapangan ada pendangkalan sungai kita telah meminta perusahaan untuk melakukan normalisasi dan juga kalau ada alih fungsi lahan yang terpakai oleh perusahaan, pihak perusahaan agar mengembalikan ke masyarakat lanjut nya.

Namun Syamsul Anwar menyebutkan, temuan di lapangan tidak seberapa lahan yang terpakai alih fungsi itu, cuma ada beberapa spot saja yang bermasalah. “Dan kita telah kita berikan sanksi hukum kepada perusahaan tersebut,” tegasnya.

Beberapa orang warga disana ketika diminta keterangan oleh wartawan pilarbangsanews.com, Chairul Amri Albuchary di Pelalawan mengatakan, pihak perusahaan telah menyalahi aturan mengolah lahan sehingga membuat aliran sungai menjadi dangkal.

Kecuali itu alih fungsi lahan masyarakat tanpa perhitungan dari antara pihak perusahaan dengan warga.

Agar pihak PT dapat mengadakan perhitungan dengan warga, warga pernah melakukan aksi demo, waktu demo pihak PT berjanji akan mengindahkan tuntutan warga .

Tapi setelah itu tak ada lagi realisasi, janji tinggal janji. Apakah perusahaan menginginkan kami demo lagi? ” kata seorang warga yang minta namanya tidak ditulis dalam berita ini.
(CAA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *