Bukittinggi

DALAM SEHARI POLRES BUKITTINGGI BERHASIL TANGKAP DUA PENGEDAR SHABU

BUKITTINGGI, PILARBANGSANEWS. COM,–Satuan Reserse Narkoba Polres Bukittinggi kembali berhasil menangkap pemakai shabu dalam satu hari di dua tempat kejadian perkara, masing-masing di Agam dan di Bukittinggi, Selasa (25/9).

Kapolres Bukittinggi Akbp Arly Jembar Jumhana, S.I.K, M.H melalui Kasat Resnarkoba Akp Pradipta Putra Pratama, S.H, S.I.K didampingi Kbo Sat Resnarkoba Iptu Rosminarti menjelaskan tentang kronologinya, pada hari itu sekira pukul 17.00 wib berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang laki – laki dewasa yang memiliki narkotika di Jalan Labuah Luruih Kenagarian Padang Tarok Baso Kab.Agam, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka AD (39), setelah diamankan tersangka AD dan dihadapan saksi – saksi dilakukan penggeledahan badan dan sekitarnya, ditemukan di dasbor di dalam mobil tersangka No.Pol : BA 1910 EN merk Escudo warna biru, berupa 1 (satu) buah kotak rokok merk sampoerna berisikan 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu yang terbungkus plastik klip warna bening, plastik klip, dan hp beserta simcard, dan tersangka AD mengakui bahwa narkotika diduga jenis shabu tersebut adalah miliknya.

Kasat Resnarkoba menambahkan, selanjutnya berselang waktu 5 jam tepatnya pukul 22.00 Wib di Jalan Soekarno Hatta Manggis Ganting Tim opsnal Satres Narkoba Polres Bukittinggi juga berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka MT (28) berkat informasi
dari masyarakat karena dicurigai adanya seseorang yang memiliki narkotika jenis shabu , yang berinisial MT, kemudian Tim Opsnal bergerak cepat dengan melakukan penangkapan terhadap tersangka MT, setelah diamankan tersangka MT, dihadapan saksi- saksi dilakukan penggeledahan badan dan sekitarnya, ditemukàn didalam kain jok sepeda motor tersangka MT merk Yamaha vision warna merah tanpa TNKB ditemukan barang bukti sebagai berikut 1(satu) paket narkotika yang terbungkus plastik klep warna bening diduga jenis shabu, uang sejumlah Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah), dan plastik klep warna bening, tersangka MT mengakui bahwa narkotika diduga jenis shabu tersebut adalah miliknya. Kemudian team opsnal melakukan pengembangan dan menggeledah rumah tersangka MT, dan ditemukan 1 (satu) buah dompet warna coklat yg berisikan 1 (satu) buah bong, kaca pirek, pipet dan mencis.

Kedua orang tersangka yaitu tersangka AD dan tersangka MT dilakukan proses hukum di Sat Resnarkoba Polres Bukittinggi.

Untuk tersangka AD dan MT dikenakan Pasal 114 jo 112 jo 127 UU No.35 thn 2009, demikian Akp Pradipta Putra Pratama, S.H, S.I.K mengahirinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *