Kadinas Pendidikan Sumbar Drs H Burhasman Boer Hormati Proses Hukum Kepala SMKN 2 Solok
BATANG KAPEH, PILARBANGSANEWS. COM,-– Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Drs H Burhasman Boer M.Pd mempersilahkan dan mendorong pihak penyidik Polres Solok Kota maupun Kejaksaan Negeri Solok untuk menuntaskan proses hukum kepala SMKN No 2 Solok yang tersandung kasus pungli (pungutan liar).
“Pada prinsip kita menghormati proses hukum yang sedang berjalan, seperti apa hasilnya kita ikuti saja proses hukumnya nanti,” ujar Kadinas Sumbar Burhasman Boer menjawab Pilarbangsanews.com lewat telp selulernya, Kamis malam (27/9).
Kasus yang mendera Kepala SMKN No 2 Solok ini, bisa dibilang langka terjadi di Sumbar, berdasarkan pantauan Pilarbangsanews.com, pada umumnya sekolah dalam memungut dana iuran komite (BP3/istilah lama) selalu mengkaitkan pungutan sukarela itu dengan pemberian sanksi, misalnya dengan cara pemberian ancaman tidak dapat ikut ujian atau tidak diberikan rapor atau Surat Tanda lulus.
Sebab kalau tidak diberikan sanksi akan lemah keinginan untuk melunasi atau membayar iuran. Kebiasaan kita kalau dapat peray (gratis) yang gratis menjadi sebuah kebanggaan dan kepuasan tersendiri. Selain itu jika tidak diberikan ancaman realisasi dana masuk tidak mencapai target, dan akan berdampak juga terhadap realisasi program yang telah disusun.
Masalahnya kata Burhasman, apakah pihak sekolah sudah menjalankan susuai dengan regulasi yang ada. Bagaimana dengan arsip administrasinya apakah sudah menurut aturan, jika tidak maka harus dipertanggungjawabkan.
Baca juga:
Kepala SMKN 2 Solok Tersandung Kasus Pungli. Ini Sebabnya
Kasus yang menimpa Kepala SMKN 2 itu, tak perlu dikhawatirkan oleh kepala sekolah lainnya, jika dalam pemungutan dana komite itu benar benar mengacu pada regulasi yang ada.
” Saya kalau kedaerah-daerah selalu mensosialisasikan agar pungutan dan penggunaan dana komite ini benar benar berpedoman pada aturan dan peraturan yang berlaku. Ikuti regulasi yang ada dan lengkapi semua administrasi serta arsip yang berhubungan dengan pungutan, Pasti tak akan timbul masalah dikemudian hari” ujarnya Burhasman. (YY)