.

Kepala SMKN 2 Solok Tersandung Kasus Pungli. Ini Sebabnya

SOLOK, PILARBANGSANEWS. COM,– Hati hati…, Kepala sekolah yang memungut uang dari orang tua/wali murid dengan mengkaitkan penerimaan siswa baru dan pengambilan Surat Tanda Kelulusan (ijazah) bisa kena hukum lho, sekalipun pungutan itu telah disetujui oleh komite sekolah.

Kalau dulu kepala sekolah dapat perlindungan dari kepala dinas pendidikan, sekarang tak akan bisa lagi mendapatkan perlindungan dari siapapun. Hukum akan ditegakkan bagi kepala sekolah yang nakal, yang memungut dana dengan akal-akalan.

Makanya jangan sembarangan pungut pungut dana disekolah negeri, Anda bisa dikenai pasal 12 huruf e Undang-undang tindak pidana pemberantasan tindakan korupsi dengan ancaman hingga 1 tahun penjara,

Kepala sekalah yang sudah berurusan dengan pihak berwajib gegara mungut dana BP3 istilah lamanya, dialami oleh kepala SMKN No 2 Solok.

Malang bagi kepala sekolah yang satu ini, Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Solok Kota menyerahkan berkas perkara ke Kejari Solok, pada Selasa 25 September 2018.

Kapolres Solok Kota AKBP Dony Setiawan Dt Pandeka Rajo Mudo di Mapolres Solok Kota, Rabu (26/9, mengatakan, berkas perkara tersebut langsung diperiksa oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok, Wahyudi Kuoso.

“Saat ini, kami sedang menunggu hasil pemeriksaan oleh Kejari Solok. Setelah semuanya dianggap lengkap klir, maka akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan (Kejari Solok), ”ujarnya.

Baca juga:

Polres Solok Kota Usut Masalah Iuran Di SMK 2 Solok Yang Resahkan Orang Tua/Wali Murid

Terkait dengan kasus ini, kapolres yang bergelar Dt Pandeka Rajo Mudo menyatakan bahwa pihaknya selama ini terus berkoordinasi dengan Kejari Solok sejak awal. Yakni sejak pengungkapan pada Jumat 24 Agustus lalu. Bahkan UPP Saber Pungli Provinsi Sumbar sudah pernah melakukan supervisi dan asistensi terkait kasus tersebut. UPP Saber Pungli Provinsi Sumbar menurutnya mendukung langkah tegas Polres Solok Kota.

“Dari beberapa pertanyaan dan masukan baik dari Kejati Sumbar, Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar dan Kota Solok, diperoleh kesimpulan bahwa proses penindakan dan proses penyidikan yang telah dilakukan oleh Polres Solok Kota sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepolisian Resort (Polres) Solok Kota melakukan pengungkapan dugaan pembohong pungutan (Pungli) di SMKN 2 Kota Solok, Jumat (24/8) lalu.

Dalam pengungkapan tersebut, Tim Saber Pungli menyita uang tunai sebesar Rp 219.338.523. Polres Solok Kota menggelar press release terhadap pengungkapan kasus ini di Mapolres Solok Kota, Rabu (5/9). Dalam jumpa itu hadir Kapolres Solok Kota AKBP Dony Setiawan Dt Pandeka Rajo Mudo, Wakil Walikota Solok Reinier Dt Intan Batuah, Ketua Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) yang juga Wakapolres Solok Kota Kompol Sumintak, Kasat Reskrim AKP Zamri Elfino dan seluruh Kapolsek di jararan Polres Solok Kota.

Kapolres Solok Kota AKBP Dony Setiawan lebih lanjut, menjelaskan OTT tersebut berbekal dari laporan orang-orang tua siswa yang ingin belajar di SMKN 2 Solok.

Setiap anaak dikenakan sebesar Rp 1.920.000 pertahun atau Rp 160.000 perbulan bagi siswa yang dianggap mampu, dan sebesar Rp 1.200.000 pertahun atau Rp. 100.000 bulan untuk siswa yang dianggap kurang mampu.

“Iuran pendidikan ini disebut wajib dan digunakan untuk menggunakan Surat Keterangan Lulus / SKL (ijazah sementara) bagi siswa kelas XII. Jika iuran itu tidak dilunasi, siswa tidak dapat mengikuti Ujian Nasional dan tidak dapat menemukan Surat Keterangan Lulus, ”ujarnya.

Tentang kronologis penangkapan, Dony menjelaskan bahwa OTT dilaksanakan saat ada dua orang siswa yang sesuai untuk guru secara langsung. Selain itu, pembayaran juga dilakukan transfer pembayaran ke rekening komite sekolah.Pada pemeriksaan, ditemukan bahwa total pungutan pendidikan yang telah dikeluarkan oleh pihak sekolah adalah sebesar Rp 911.342.279. Dari total pungutan ini, yang ada oleh pihak sekolah adalah sebesar Rp. 692.003.756, – dan yang saja adalah sebesar Rp 219.338.523.

“Pungutan tersebut berasal dari total 890 orang siswa kelas X, XI dan XII yang dibagi menjadi kategori mampu sebanyak 660 orang dan yang tidak mampu tetapi tetap dikenakan pungutan walau sebanyak 217 orang,” ungkap Dony.

Dari hasil pemeriksaan, bendahara, guru dan komite sekolah menyatakan bahwa penetapan pungutan pendidikan tersebut merupakan kebijakan kepala sekolah dan penggunaannya juga.

Atas perbuatan itu kepala sekolah SMKN 2 Kota Solok Abdul Hadi (57) sebagai tersangka.

Tersangka dalam hal ini tidak ditahan karena ancaman hukumnya dibawah 4 tahun.

Sementara itu, Wakil Walikota Solok, Reinier Dt Intan Batuah yang juga terlibat dalam konferensi pers di Polres Solok Kota menyatakan tidak mengetahui adanya pungutan pendidikan ini. Pemko Solok sebagai pembina komite sekolah menghimbau agar pihak sekolah dan komite sekolah yang selama ini disebut dalam prosedur penggalangan dana untuk siswa atau orang tua siswa agar uang yang telah digunakan untuk orang tua siswa, Perbaikan mekanismenya agar bantuan yang diberikan kepada pihak sekolah sifatnya benar- benar Sumbangan.

“Aturan memperbolehkan untuk memperoleh dana dari murid atau orang tua murid. Tetapi sumbangan harus diberikan atas dasar tidak ada, tidak dapat ditentukan, bebas mau memberikan sumbangan berapa banyak, boleh menyumbang boleh juga tidak. Serta tidak ada masalah baik bagi siswa yang menyumbang maupun yang tidak menyumbang, ”ujar Reinier. (rzl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *