Bukittinggi

POLRES BUKITTINGGI “SIKAT” JUDI TOGEL

BUKITTINGGI, PILARBANGSANEWS. COM,– Kepolisian sudah sering melakukan himbauan untuk tidak melakukan perbuatan judi, namun masih ada oknum masyarakat coba-coba nyali petugas Kepolisian untuk melakukan tindakan, terbukti pada hari Rabu tanggal (26/9) pukul 21.30 wib jajaran Opsnal Sar Reskrim Polres Bukittinggi melakukan penangkapan terhadap Perjudian jenis Togel.

Kapolres Bukittinggi Akbp Arly Jembar Jumhana, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim Polres Bukittinggi Akp Andi Mohamad Akbar Mekuo, S.H, S.I.K didampingi Kbo Sat Reskrim Ipda Rommy Hendra Korniawan, S.H, M.M, menjelaskan bahwa pada hari Rabu tanggal (26/9) pukul 21.30 WIB bertempat disebuah warung kopi Jalan Jorong Surau Kamba Kenagarian Ampang Gadang Kecamatan Ampek Angkek Kabupaten Agam, telah dilakukan penangkapan terhadap permainan judi jenis togel yang dilakukan tersangka WA (38).

Informasi perjudian togel ini adalah atas laporan dari masyarakat ke jajaran Opsnal Reskrim Polres Bukittinggi, bahwa ada perjudian jenis togel yang dilakukan oleh seorang laki-laki berinisial WA di warung sebagaimana tersebut diatas, setelah petugas mendapatkan informasi tersebut kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan.

Ternyata benar di dalam warung tersebut ada seorang pemuda yaitu tersangka WA yang sedang membuka situs judi online melalui Hand Phone Samsung miliknya, dan saat itu tersangka WA sedang memasukkan angka pasangan ke situs Jaya Togel, setelah itu petugas langsung mengamankan tetsangka WA tersebut,

Petugas mengumpulkan dan menyita barang bukti berupa 1(satu) buah Hand Phone (HP) merk Samsung J 7 Prime warna putih, Uang Rp. 4.695.000 (empat juta enam ratus sembilan puluh lima ribu rupiah), Buku tabungan dari Bank BCA an. WALASRI pgl. WAL, dan ATM dr Bank BCA an. WALASRI pgl. WAL.

Akp Andi Mohamad Akbar Mekuo, S.H, S.I.K menambahkan atas kejadian tersebut jajaran Opsnal Sat Reskrim langsung membawa tersangka WA dan semua barang bukti ke Polres Bukittinggi.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka WA dijerat dengan pasal 303 K.U.H.Pidana dan twrsangka sudah mendekam rumah tahanan Polres Bukittinggi, demikian Kasat Reskrim mengahirinya.( stj)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *