Kalimantan

Oknum Sipir Terlibat Pengedaran Pil Ekstasi Diringkus Tim Gabungan

Kalbar, PILARBANGSANEWS.COM ,– Seorang Sipir Rutan Kelas II A Pontianak berinisial WF (41th) ditangkap karena memiliki barang haram berupa pil ekstasi oleh tim gabungan BNN dan Dirkrimsus Narkoba Polda Kalbar, Kamis, (04/10/18).

Penangkapan terhadap sipir ini merupakan hasil pengembangan kasus tertangkapnya 3 orang laki laki berinisial IS, M dan W.

Tersangka yang pertama ditangkap adalah IS, dia ditangkap pada Kamis dini hari sekitar pukul 00:05 WIB.

Berdasarkan informasi yamg diterima Pilarbangsanews.com, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa ada orang yang membawa narkotika jenis Extasi dari Entikong dengan menggunakan TAXI mobil TOYOTA INOVA warna silver.

Tim gabungan BNN Provinsi Kalimantan Barat dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar Langsung Menuju Jalan Trans Kalimantan.

Tidak beberapa lama berselang, sekira pukul 00.50 Wib, di depan Kampus IPDN Jalan Trans Kalimantan Desa Ambawang Kecamatan Ambawang Kabupaten Kubu Raya Tim Gabungan berhasil mengamankan satu orang tersangka Is beserta 1 bungkus Barang Bukti yang diduga Narkotika Sejenis Extacy.

Berdasarkan keterangan dari IS polisi mencoba menghadang dua nama yang disebutkan. IS, masing-masing, M dan W.

M dan W diciduk oleh Tim di Jalan Gang Teluk Melano Kelurahan Siantan Hilir Kecamatan Pontianak Utara.

Pengembangan selanjutnya hasil pemeriksaan terhadap M dan W kemudian didapat lagi 1 orang tersangka WF Sipir Rutan Kelas II A Pontianak.

Berdasarkan Pengembangan terhadap si Sipir bahwa Barang Bukti tersebut akan diserahkan Kepada Narapidana atas nama AR di Rutan KELAS II A Pontianak.

Sekira Jam 18.30 Wib, Kepala BNN Provinsi Kalimantan Barat dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar langsung berkoordinasi dengan Kadiv. Pas. Kanwil Kalbar untuk melakukan penjemputan terhadap Darmadi yang berada didalam rutan tersebut untuk dapat memberikan Keterangan guna penyelidikan dengan hasil bertambahnya tersangka yang berasal dari Rutan tersebut yakni Burhanuddin dan Andi Ridwan.

Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa 2.056 Butir Ekstasi, 1 buah Mobil Toyota warna Silver KB 1420 OM, 1 buah Mobil sedan Ford B.4957.QE, 1 Buah Motor MIO KB.4957.QE dan 7 Buah HP.

Kemudian tersangka dibawa ke DIrektorat Reserse Narkoba Kalbar untuk Proses lebih lanjut.(Ezl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *