Polres Solok Kota Kembali Beraksi, Seorang Bendahara Sekolah Terjaring OTT
SOLOK KOTA,
PILARBANGSANEWS. COM,– Jajaran Polres Solok Kota kembali beraksi melakukan OTT (Operasi Tangkap Tangan), kalau sebelumnya seorang Kepala Sekolah di OTT, kali ini adalah bendahara di sekolah yang berbeda.
Operasi tangkap tangan menyasar seorang Bendahara, dilakukan oleh personil Polsek Bukit Sundi Polres Solok Kota. Target OTT seorang wanita pegawai honorer yang ditugaskan sebagai Bendahara Pembantu SMKN 1 Bukit Sundi Kabupaten Solok, berinisial EF (41th). Diduga yang bersangkutan melakukan Penggelapan Dana Program Indonesia Pintar ( PIP ).
Bendahara EF ditangkap pada Rabu, 3 Oktober 2018, 18.00 Wib di SMKN 1 Bukit Sundi Kab.Solok ( Ruangan bendahara pembantu Komite )
Kapolres Solok Kota AKBP Deny Setiawan Dt Pandeka Kayo Mudo SIK MH, menjawab Pilarbangsanews.com membenarkan ada OTT yang dilakukan anaknya buahnya di Polsek Sundi Solok.
Penangkapan itu kata Kapolres yang bergelar Datuak ini, berawal dari peserta didik yang seharusnya menerima Dana PIP dari sejak tanggal 7 Agustus 2018 tapi tidak menerimanya dan mengkomplain pihak sekolah pada tanggal 2 Oktober 2018.
Kemudian tanggal 3 Oktober pihak sekolah berusaha menutupi Dana PIP yang ternyata telah digunakan oleh Bendahara Pembantu Komite (Eva Farmila) untuk kebutuhan pribadi dan kebutuhan sekolah.
Berdasarkan laporan yang diterima anak buahnya, Dony menyebutkan, total Dana PIP yang seharusnya diterima oleh peserta didik penerima PIP sebanyak Rp.95.000,000,-, sudah diserahkan kepada peserta didik hanya sebesar Rp.15.000.000 khusus untuk siswa kelas XII, sedangkan sisanya sebesar Rp.80.000.000,- tidak diserahkan kepada peserta tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi Bendhara Pembantu Komite (Eva Farmila).
Karena mengetahui permasalahan tersebut dikomplain oleh siswa akhirnya, Kepala Sekolah inisiatif untuk mengembalikan Dana PIP yang telah digunakan oleh Bendahara Pembantu Komite (Eva Farmila), secara bertahap baru sebanyak Rp.40.000.000,- untuk 40 orang siswa kelas X dan XI. Namun pada pelaksanaannya, dana tersebut dipotong lagi oleh Bendahara (Eva Farmila) dengan besaran potongan bervariasi yaitu Rp. 200.000 s/d Rp. 500.000, sehingga total potongan sebesar Rp. 6.360.000,-.
Berbekal laporan itu, polisi di Polsek Bukit Sundi, terpaksa melakukan OTT terhadap Bendahara dengan barang bukti awal pemotongan Dana PIP penganti dari Kepsek sebesar Rp. 6.360.000,-.
Dari hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan oleh polisi, Program Indonesia Pintar SMKN 1 Bukit Sundi, total penerima sebanyak : 110 orang siswa.
Dengan rincian penerima ;
-Siswa kelas XII, sebanyak 30 siswa @ Rp. 500.000,- Siswa Kelas XI, sebanyak 51 siswa @ Rp 1.000.000,- Siswa Kelas X, , sebanyak 29 siswa @ Rp 1.000.000,-
Dana tersebut dicairkan pada hari Selasa, 7 Agustus 2018 seharusnya sebesar Rp.95.000.000,-
Tapi oleh EF diserahkan kepada siswa hanya kepada 30 orang siswa kelas XII sebesar Rp.15.000.000,-
Sisanya sebesar Rp. 80.000.000,- digunakan untuk keperluan pribadi dan kebutuhan sekolah.
Kepada petugas EF merinci dana yang diselewengkannya itu Penggunaan Dana PIP untuk memenuhi kebutuhan Pribadi sebesar Rp. 52.460.000,-, dengan rincian : biaya pernikahan adik (15 juta), beli sepatu (750 ribu), beli baju (5 juta), beli peralatan dapur (750 ribu), beli kosmetik (500 ribu), transport dan pulsa (600 ribu), belanja lain-lain (600 ribu), angsuran koperasi (1,6 Juta).
Kebutuhan sekolah sebesar Rp.27.640.000,- dengan rincian : gaji guru honorer dan karyawan honorer (masih prores pemeriksaan).
Belum Terlibat
Hasil pemeriksaan sementara belum ditemukan keterlibatan Kepala Sekolah, Bendahara EF melakukan hal tersebut di atas atas inisiatif sendiri tanpa sepengetahuan atas atas perintah Kepala Sekolah (masih pendalaman).
Polisi telah menyita barang bukti berupa, Buku Tabungan an.siswa Penerima dana PIP sebanyak 110 buah, Uang tunai hasil potongan dana siswa PIP sebesar Rp. 6.360.000,-. Uang tunai 20.000.000 yang merupakan uang pengganti dana PIP yang telah dipergunakan oleh Bendahara EF, Tanda Terima penyerahan dana beasiswa PIP sebanyak 40 lembar, SK Penunjukan Terlapor, 2 (dua) buah buku catatan pengeluaran dana PIP oleh bendahara komite SMKN 1 Bukit Sundi. (DS)