Hukum

Sah Sah Saja Jika Ada Tokoh Yang Dipanggil Polisi Didampingi Massa Pendukungnya

BATANG KAPEH, PILARBANGSANEWS. COM,– Pengamat Hukum Pidana Abdul Fikar Hajar mengatakan, Sah sah saja kalau ada tokoh politik atau tokoh masyarakat saat dipanggil pihak berwajib tersangkut kasus pidana baik dipanggil sebagai saksi maupun tersangka yang bersangkutan didampingi massa pendukungnya. Apalagi jika dikaitkan dengan tahun ini adalah tahun politik masing masing tokoh itu pasti punya pendukung

Demikian itu disampaikan Abdul Fikar Hajar ketika ditanya host TV One Dalam Acara Apa Kabar Indonesia, Selasa (9/10), terkait adanya rencana dari beberapa ormas Islam yang akan mengawal Amin Rais besok memenuhi panggilan sebagai terlapor dalam kasus penyebaran berita hoax oleh penyidik di Polda Metro Jaya.

Secara aturan hukum pidana, lanjut Fikar, seorang yang tersangkut kasus pidana baik apakah dia sebagai saksi maupun terduga boleh didampingi oleh beberapa orang penasehat hukum, tapi karena didalam ruangan penyidik itu terbatas yang diperbolehkan masuk hanya 1 sampai 3 orang paling banyak. Itu secara hukum.

Namun secara sosiologis bisa dipahami, Amin Rais itu adalah tokoh yang banyak pendukungnya, tak ada salahnya jika para pendukung ikut mengawal tokohnya. Namun harus ikuti aturannya.

“Kalau ada yang salah saat pengawalan berlangsung polisi harus tegas melakukan tindakan,” katanya.

Pengamat Hukum Pidana ini juga mengingatkan agar Polisi dalam menyelesaikan kasus kasus pidana yang bernuasa politik harus berada ditengah (tidak memihak) pada satu kelompok. (YY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *