.

Bupati Pessel Tidak Penuhi Panggilan Bawaslu Provinsi. Ini Alasannya

BATANG KAPEH, PILARBANGSANEWS. COM,– Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni Dt Bandobasou mengatakan tidak ada niat pada dirinya untuk melecehkan atau tidak menghormati Bawaslu Provinsi Sumatera Barat.

“Saya tidak memenuhi panggilan Bawaslu bukan berarti saya tidak menghormati Bawaslu, tapi tindakan saya itu lebih kepada edukasi, agar Bawaslu lebih profesional,” kata Hendrajoni dalam percakapan bersama Pilarbangsanews.com Jumat pagi (12/10).

Alasan Hendrajoni tidak memenuhi panggilan Bawaslu Provinsi Sumbar, terkait Vidio viral saat membagikan bantuan kepada Walinagari, karena dia sudah diperiksa oleh Bawaslu Pesisir Selatan.

“Saya sudah diperiksa oleh Bawaslu Pessel, Berita Acara Pemeriksaan sudah saya tandatangani, terus sekarang dipanggil lagi oleh Bawaslu Provinsi, untuk apa?” ujar Hendrajoni bertanya.

Selain itu, Hubunagn kerja antara Bawaslu Kabupetan dan provinsi bukan garis komando tapi adalah koordinasi.

Sesuai ketentuan Pasal 461 ayat (1) UU No 7/2017, di mana Bawaslu, Bawaslu provinsi/kabupaten/kota memiliki wewenang menerima, memeriksa, mengkaji, dan memutuskan pelanggaran administrasi Pemilu.

Locus dan tempus delicti merupakan wewenang dari Bawaslu Kabupaten. Dan saya sudah diperiksa oleh Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan. Lalu kemudian saya dipanggil lagi oleh Bawaslu Provinsi, untuk apa?

Dimanapun saya akan diperiksa pasti pertanyaan dan jawabannya akan sama dengan pertanyaan dan jawaban sesusai berita acara pemeriksaan yang telah dibuat oleh Bawaslu Pesisir Selatan.

“Nah kalau sama kenapa tidak itu saja dipedomani. Kalau saya diperiksa lagi oleh Bawaslu Provinsi dimana letak akuntabelnya kerja Bawaslu Pesisir Selatan. Kalau begitu tak ada gunanya Bawaslu Kabupaten itu, lebih baik bubarkan saja,” kata Mantan penyidik bareskrim mabes Polri ini.

Kalau Bawaslu itu profesional dan akuntabel, pelajari saja Berita Acara Pemeriksaan yang telah dibuat Bawaslu Pessel dan sudah saya tandatangani. Tinggal lagi menilai apakah pernyataan saya yang terdapat di Vidio itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran.

“Yang jelas saya tidak melanggar, tak satupun kalimat yang saya ucapkan untuk mengarahkan Walinagari memilih pak Jokowi dalam pilpres 2019 yang akan datang,” ujarnya.

Baca juga;

Dosen FISIP Unand Padang Dr Asrinaldi M.Si; Tak Masalah Kalau Bupati Pessel Hanya Bilang Presiden Adalah Jokowi

Ini bantuan dari Presiden, Ingat ya?

“Kata kata ingat ya itu jangan diartinya untuk memilih pak Jokowi, jamgan begitu Anda memaknai nya, tapi yang saya maksud dengan kata ingat ya itu adalah mengingatkan agar wali Nagari dapat memanfaatkan dana bantuan itu sebaik-baiknya dan jangan sampai ada penyelewengan yang menjadi urusan pihak yang berwajib. Itulah yang saya maksud ” ingat ya” itu,” katanya. (YY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *