POLRES BUKITTINGGI BERHASIL UNGKAP GANJA ASAL ACEH
BUKITTINGGI, PILARBANGSANEWS. COM,--Jajaran Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bukittinggi tetap semangat setiap saat dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah ini, terbukti pada hari Sabtu tanggal (13/10) pukul 11.00 wib berhasil menangkap pengedar narkotika jenis ganja asal Aceh.
Kapolres Bukittinggi Akbp Arly Jembar Jumhana, S.I.K,MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Bukittinggi Akp Pradipta Putra Pratama, S.H, S.I.K didampingi Kbo Sat Resnarkoba Iptu Rosminarti menjelaskan bahwa benar di Jalan Pili Jorong Pincuran VII Kenagarian Pasia Kec. IV Angkek Kab. Agam, Sat Resnarkoba mengamankan seorang laki-laki berinisial BZ (47).
Penangkapan terhadap tersangka berawal adanya informasi dari masyarakat, ada seseorang yang dicurigai memiliki narkotika diduga jenis ganja, selanjutnya tim opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan atas informasi tersebut, kemudian dilakukan penangkapan terhadap Tsk BZ.
Setelah tersangka BZ diamankan, dan dihadapan saksi- saksi dilakukan penggeledahan badan dan tempat lainnya. Saat penggeledahan sepeda motor tersangka BZ merk honda beat warna putih No. Pol BA 3906 CV ditemukan 1(satu) buah karung putih yg berisikan 1 (satu) paket besar narkotika diduga jenis ganja yg terbungkus plastik kresek besar warna kuning, 2 (dua) paket sedang narkotika diduga jenis ganja yg terbungkus plastik kresek warna kuning dan hitam garis putih.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan ditemukan pada kantong kecil sebelah kiri bagian dalam jaket hitam bertuliskan art and design yang dipakai oleh tersangka BZ yaitu 1 (satu) paket kecil narkotika diduga jenis ganja yg terbungkus plastik kresek kecil warna hitam.
Kemudian dilakukan penggeledahan dirumah tersangka ditemukan 1 (satu) buah karung plastik warna putih bertuliskan beras pecah yang berisikan 2 (dua) paket besar narkotika yg diduga jenis ganja terbungkus lakban warna kuning seberat lebih kurang 1 (satu) kg, 1 (satu) paket sedang narkotika diduga jenis ganja yang terbungkus lakban warna kuning seberat lebih krg 400 gram, dan tersangka BZ mengakui bahwa narkotika yang diduga jenis ganja tersebut adalah miliknya yang berasal dari Aceh.
Kemudian tersangka BZ dan barang bukti di bawa ke Sat Resnarkoba Polres Bukittinggi untuk proses lebih lanjut.
Akp Pradipta Putra Pratama, SH.Sik menambahkan bahwa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka BZ dikenakan Pasal 114 ayat 2 jo 111 ayat 2 UU no 35 tahun 2009, demikian Kasat Resnarkoba mengakhirinya.(stj)