Pengamat : Tingkat Kepuasan Masyarakat Terhadap Kinerja Kapolsek Sunda Kelapa Memuaskan, Perlu Pertimbangan!
JAKARTA, Pilarbangsanews. Com – Memang berita mutasi seperti tour of duty dan tour of area, ada yang mendapat promosi maupun mendapat amanah di tempat atau satuan kerja baru sebagai penyegaran di dalam organisasi Polri, rutin terjadi. Dan yang menjadi permasalahannya disini masyarakat khususnya yang ada di wilayah hukum Polsek Sunda kelapa diantaranya Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI), Tokoh Masyarakat Muara angke, Ketua Pokdar, Tokoh Agama, Tokoh Adat serta Tokoh Pemuda berang saat mendengar bahwa Kapolsek Sunda Kelapa Kompol Netty Rosdiana Siagaian, SH, MM akan di mutasi, ujar D. Manurung kepada awak media di jakarta, Kamis (17/10/2018) Malam.
Pengamat D.Manurung dari Dewan Pengurus Eksekutif Pusat Lembaga Pengawas Korupsi dan Pemantau Penegak Hukum Indonesia berharap Kepemimpinan Polri menjadi faktor penggerak terwujudnya efisiensi dan efektifitas organisasi serta kepuasan masyarakat dengan prinsip birokrasi ideal yang bercirikan pemberdayaan, pelayanan, transparansi, akuntabilitas, partisipasi, serta kemitraan, pungkasnya.
Terkait pemindahan Kapolsek Sunda Kelapa Kompol Netty Rosdiana Siagian, SH, MM. D.Manurung menyampaikan beberapa Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No 16 Tahun 2012 Tentang Mutasi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
dimana disebutkan di pasal 1 ayat 9 Mutasi Jabatan adalah pemindahan Anggota dari suatu jabatan ke jabatan yang lain, baik yang sifatnya promosi, setara maupun demosi.
Dalam hal ini, seperti yang terjadi pada Kapolsek Sunda Kelapa Kompol Netty Siagian, SH, MM yang telah memenuhi Assessment Center yakni suatu metode penilaian yang terstandar guna menilai/mengukur potensi atau prediksi keberhasilan seseorang dalam suatu jabatan melalui beberapa simulasi/alat ukur berdasarkan kompetensi jabatan yang dilakukan oleh beberapa Asesor, dan perpindahannya perlu dipertimbangkan kembali melihat tingkat kepuasan masyarakat sekitar terhadap kinerja Kapolsek sangat membanggakan, tambah Manurung.
Lebih lanjut D.Manurung mengatakan jika dikaji dari tingkat kepuasan masyarakat atas kinerja kapolsek sunda kelapa sangat membanggakan Polri dan catatan Kapolsek Sunda Kelapa juga terbilang bagus, tidak melanggar Kode etik dan tindak pidana serta penilaian masyarakat Muara Angke mengatakan bahwa Kapolsek Sunda Kelapa dibawah Kepemimpinan Kompol Netty Rosdiana Siagian, SH, MM dalam menjalankan tugas beliau sangat dekat dan bersahabat dengan seluruh Nelayan dan warga Masyarakat Muara Angke, sebut Manurung.
Jika kita lihat di Pasal 3 (tiga) tentang Prinsip-prinsip Mutasi dalam peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No 16 Tahun 2012 ada baiknya juga dijelaskan kepada khalayak publik seperti halnya Kapolsek Sunda Kelapa Kompol Netty Siagian yang baru menjabat 3 bulan langsung dimutasi, apakah sudah dipenuhi legalitas, akuntabel, keadilan, transparan, objektif, dan Anti KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) ungkap Manurung.
Jadi kebijakan dasar mutasi perlu juga pertimbangan, apakah seorang dimutasi dikarenakan Meryt System, arah pemanfaatan pembinaan karier Anggota, reward and punishment, keseimbangan antara kepentingan organisasi dan Anggota, dan senioritas tanpa mengorbankan kualitas, ujar Manurung.
Lanjut Manurung, jika dilihat dalam Pasal 14 tentang Persyaratan Mutasi kepentingan organisasi bagi Perwira Pertama (Pama) Polri terdiri atas pelaksanaan Mutasi jabatan Perwira Pertama (Pama) diutamakan untuk meningkatkan kemampuan dan pengalaman melalui penugasan silang antar Satfung/Satwil, dengan lama waktu bertugas sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun atau sesuai kebutuhan organisasi; dan pelaksanaan mutasi Perwira Pertama pada jabatan Kapolsek/Kasatfung dengan lama bertugas sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dan paling lama 2 (dua) tahun atau sesuai kebutuhan organisasi.
Berkaitan dengan hal tersebut diatas, D.Manurung mengusulkan untuk mutasi Kapolsek Sunda Kelapa Kompol Netty Rosdiana Siagian, SH, MM perlu pertimbangan dan ditinjau kembali, ungkapnya mengakhiri.
(Bins/M-B)