Dharmasraya

Deklarasi Wali Nagari Di Dharmasraya Tak Bisa Dipidanakan

Dharmasraya, Pilarbangsanews. Com,- – Aksi Deklarasi para wali nagari se Kabupaten Dharmasraya yang mendukung salah satu calon dalam Pilpres 2019 beberapa waktu lalu dan sempat bikin heboh dikalangan politisi, tak biasa dipidanakan karena belum memenuhi unsur pidana. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Dharmasraya, Syamsurizal saat dikonfirmasi Senin (22/10).

“Dari hasil rapat Gakkumdu, deklarasi wali nagari belum memenuhi unsur pidana,”jelasnya singkat.

Dikatakan Syamsurizal, pihaknya terus melakukan kajian dan klarifikasi terhadap adanya dugaan unsur pidana terhadap deklarasi wali nagari, meski menurut Bawaslu ada memenuhi unsur dugaan unsur pidana.

“Hasil rapat tim Gakkumdu menyatakan deklarasi wali nagari, belum memenuhi unsur pidana,”tandasnya.

Dari pantuan dilapangan, hampir seluruh wali nagari yang menyatakan sikap melakukan klarifikasi ke Bawaslu pada hari Kamis dan Jumat, (18-19 Oktober 2018).
Dari informasi yang didapat klarifikasi yang dilakukan oleh para wali nagari ini juga membawa saksi Ahli Hukum Pidana dan Tata Negara yakni Prof Dr Elwi Danil Guru Besar Hukum Pidana Universitas Andalas dan Feri Amsari, SH MH,LLM Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas.
Koordinator Tim Advokasi Wali Nagari se Kabupaten Dharmasraya, Pandong Spenra, saat dikonfirmasi mengatakan sesuai dengan penuturan saksi ahli hukum dan Tata Negara Prof Dr Elwi Danil yang merupakan guru besar hukum pidana Unand dan Feri Amsari SH MH LLM Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas menyatakan bahwa pasal 490 UU no 7 tahun 2017 tidak pidana pemilu tidak dipenuhi.
Dikatakan Pandong, seperti pernyataan yang disampaikan oleh Ahli Tata Negara Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas Feri Amsari, SH, MH,LLM bahwa unsur tindakan dalam pasal 490 adalah tindakan administrative. Sebagaimana dijelaskan oleh UU nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.

“Deklarasi dukungan bukan tindakan administrasi, karena bukan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan bukan dalam rangka menjalankan wewenangnya. Deklarasi dukungan wali nagari bukan dalam rangka kampanye. Karena kampanye adalah yang dilakukan oleh peserta pemilu dan atau yang ditunjuk oleh peserta pemilu, menyampaikan visi dan misi serta ajakan memilih”ungkap Pandong seperti yang disampaikan oleh Feri Amsari ke tim Gakumdu Dharmasraya dikantor Bawaslu.

Pendapat lainnya, kata Pandong, yakni pernyataan dari Prof Dr Elwi Danil yang merupakan guru besar hukum pidana Unand, dimana ia menjelaskan bahwa tindakan deklarasi dukungan, belum memenuhi unsur tindakan pidana pemilu.

“Belum ada tindak lanjut dari Deklarasi dukungan secara kongkrit oleh para Wali Nagari,”jelasnya.

Pandong Spenra juga menjelaskan bahwa kehadiran ahli hukum oleh terlapor (Wali Nagari –red), karena terlapor membutuhkan penjelasan oleh ahli hokum dan tata negara yang mumpuni dibidangnya.

“Jadi dalam rangka klarifikasi, terlapor sudah menghadirkan ahli hukum yang mumpuni yakni guru besar Hukum Pidana dan Direktur Pusako Unand,”tegasnya.

Jadi kata Pandong, jika Gakumdu Kabupaten Dharmasraya menyatakan bahwa tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu dan menyatakan pelanggaran dalam peraturan perundang undangan lainnya dan atau diluar peraturan Undang Undang pemilu. Sudah tepat dan memenuhi rasa keadilan.

“Pendapat Gakumdu Dharmasraya itu sudah sesuai dengan pendapat guru besar Hukum Pidana Unand Prof Dr Elwi Danil dan Feri Amsari Direktur Pusako Unand Feri Amsari SH MH LLM,”tandasnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, dimana aksi deklarasi Wali Nagari se Kabupaten Dharmasraya yang mendukung salah satu calon dalam pilpres berbuntut panjang, dimana para wali Nagari ini dilaporkan ke Bawaslu oleh Ketua Partai Demokrat Masrigi, Ketua PKS Irmon S.Hut, Sekretaris PAN Dharmasraya Alizar Chan, Ketua Gerindra Syofyan Hory dan Sekretaris Partai Berkarya Kasasi. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *