Pessel

Kasus Pelanggaran Pemilu Bupati Pessel Hendrajoni Tak Dapat Dilanjutkan Ke Ranah Hukum

PAINAN, PILARBANGSANEWS. COM,– Dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Bupati Hendrajoni Dt Bandobasou dan sempat mengundang pro dan kontra dikalangan politisi sampai ke tingkat nasional, tidak dapat dilanjutkan ke ranah hukum setelah sentra Gakkumdu Sumbar memutuskan tindakan Bupati Pesisir Selatan yang menyebut nama Jokowi saat membagikan bantuan pusat kepada Walinagari didaerahnya, bukanlah pelanggaran karena tidak memenuhi unsur.

Dikutip dari berita SKH Haluan Padang, edisi Senin tanggal 22 Oktober, dengan keluarnya hasil keputusan Gakkumdu Sumbar itu, maka Bawaslu Sumbar dipastikan tidak bisa melanjutkan kasus ini ke ranah pidana pemilu.

Awalnya Bawaslu berdasarkan kajiannya pengumpulan bukti-bukti yang mereka dapat, Hendrajoni akan diajukan kepada pihak berwajib karena telah melakukan pelanggaran pidana pemilu. “Namun polisi dan jaksa punya pendapat lain, maka kita tidak bisa melanjutkannya,” kata Komisioner Bawaslu Sumbar Devisi Penindakan, Alni.

Biasa saja.

Menanggapi dirinya gagal terjerat kasus pidana pemilu, dikatakan gembira yang tidak juga tapi biasa-biasa saja.

“Sebab dari semula saya sudah yakin bahwa saya tak bisa dijerat dengan pidana Pemilu, seperti yang diharapkan oleh mereka yang tak senang dengan saya,” katanya.

Bupati Hendrajoni sebelumnya dianggap bandel karena 3 x dipanggil Baswalu lewat surat penggilan, sekalipun tidak diindahkannya.

“Saya bukan bandel, saya taat hukum kok, tapi yang bikin saya tak habis pikir, belum jelas kasus ini ditangani prosesnya, pihak bawalu sudah berkoar koar menyatakan diri saya telah memenuhi unsur dalam pidana pemilu, tapi itu ngawur setelah Gakkumdu bersidang buktinya apa yang saya lakukan tidak memenuhi unsur pidana pemilu,” ulasnya.

Karena mengetahui dari semula dirinya tak akan bisa dijerat dengan pidana pemilu, makanya Bupati Pesisir Selatan dianggap bandel dan tak mau memenuhi surat panggilan itu.

Baca juga:

Bupati Pessel Tidak Penuhi Panggilan Bawaslu Provinsi. Ini Alasannya

Lagi pula, lanjut Hendrajoni, surat Bawaslu itu sering terlambat sampai dia terima, terakhir pada panggilan yang ke tiga dia sudah berada di Jakarta memenuhi panggilan kementrian, belakangan baru sampai suratnya, “mana mungkin bisa saya bisa hadir,” ucapnya. (YY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *