REKONSTRUKSI PERKARA RAMPOK Rp.3,5 MILYARD Di POLRES BUKITTINGGI
BUKITTINGGI, PILARBANGSANEWS.COM,– Untuk melakukan aksi rampoknya, para bandit juga memerlukan dana operasional, untuk satu kali operasi dana yang dihabiskan bisa mencapai puluhan juta. Ini terungkap dari pelaksanaan rekonstruksi kasus rampok mobil operasional Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Bukittinggi.
Seperti yang pernah diberitakan kasus rampok Mobil Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Bukittinggi itu terjadi pada tanggal 4 Juni 2018 di Jalan Raya Baso jalan. raya Bukittinggi Payakumbuh.
Kasus curas (pencurian dengan kekerasan) Mobil Operasional Bank Syariah Mandiri Cabang Bukittinggi, telah merugikan pihak Bank Rp. 3.500.000.000 (tiga milyard lima ratus juta rupiah, berhasil diungkapkan pihak berwajib pada bulan Agustus 2018 (tanggal 20 s/d 28 Agustus 2018) .
Hari Rabu (14/11) sekitar pukul t 11.00 wib dilaksanakan rekontruksi kasus, di halaman Polres Bukittinggi.
Rekonstruksi (adegan ulang) itu dilakukan setelah penyidik selesai memberkas keterangan para tersangka dan saksi yang sudah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan masing-masing sebelumnya.
Kapolres Bukittinggi Akbp Arly Jembar Jumhana, S.I.K, M.H melalui Kabag Ops Polres Bukittinggi Kompol Arie Sulystio Nugroho, S.I.K,M.H didampingi oleh Kbo Sat Reskrim Ipda Rommi Hendra Kurniawan, S.H, M.M menjelaskan, bahwa rekonstruksi ini dilakukan oleh jajaran Sat Rerskrim Polres Bukittinggi adalah untuk lebih mengetahui dengan jelas peran masing-masing para tersangka.
Rekontruksi disaksikan oleh pelapor pihak Bank dan Kejaksaan Negeri Lubuk Basung Edmon Eliyas, S.H (Kasi Pidum) dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yanita, S.H.
Kbo Sat Reskrim melanjutkan, rekonstruksi ini dilakukan sebanyak 35 (tiga puluh lima) adegan, yaitu mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan diakhiri oleh para tersangka saat membagi-bagi hasil curasnya dengan bagi rata setelah dikeluarkan biaya operasional, uang tersebut dibagi di Bagan Batu Propinsi Riau.
Tersangka sebanyak sembilan orang, dan yang tertangkap oleh Sat Reskrim baru enam orang yaitu JLS, LS, LJS, RS, AJP dan S, sedangkan tiga orang lagi masih DPO yaitu DS, J dan DB.
Menurut Ipda Rommi Hendra Kurniawan, S.H, M.M, dengan rekonstruksi ini pihak penyidik dapat mengetahui lebih jelas lagi peran masing-masing tersangka, sehingga penyidik Sat Reskrim Polres Bukittinggi dan Kejaksaan Negeri Lubuk Basung dapat saling memberi masukan dalam rekonstruksi.
Dari rekontruksi itu, diketahui perjanjian awalnya hasil pencurian akan dibagi rata masing mendapatkan @ Rp. 500 jt. Dan utk biaya operasional di kurang 10 jt dr bagian masing2.
Akan tetapi pada pelaksaan tidak seperti kesepakatan awal.
Ini rincian Pembagian
1. LS menerima Rp. 380 jt,
2. JLS menerima Rp. 480 jt,
3. LJS menerima Rp. 400 jt,
4. RS menerima Rp. 500 jt
5. Tersangka S menerima Rp. 5 jt,
6. Tersangka AJP menerima Rp. 5 jt
Selebihnya di bawa oleh DPO
7. Dedi Sinaga
8. Joko
9. Dedi Badak
(STJ)