Polri

Seorang Oknum Polres Nyabu Ditangkap Sendiri Oleh Temannya

Simalungun, Pilarbangsanews.com,– Sebagai aparat penegak hukum polisi tak pandang bulu melakukan tindakan, teman satu krops pun jika salah harus ditangkap, hukum harus ditegakkan. Inilah yang dilakukan oleh anggota Polsek Perdagangan, Simalungun Sumatera Utara.

Personil Polsek ini berhasil menangkap pemakai dan pengedar narkoba jenis sabu-sabu yakni seorang Oknum Polri yang bertugas di Sat. Sabhara Polres Simalungun, Sumatera Utara, penangkapan ini berdasarkan perintah langsung dari oleh Kapolsek Perdagangan AKP. Hendrik F. Aritonang S.I.K, berdasarkan laporan dari Aiptu Budi P. Simanjuntak, (43 thn), Polri, alamat Asrama Polsek Perdagangan Kelurahan Perdagangan I Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Penangkapan itu terjadi pada hari Rabu (21/11/18) sekira pukul 13.30 Wib, berdasarkan laporan / informasi tersebut diatas bahwa di rumah Aiptu Syamsul Purba (46 thn), Polri, alamat Huta IV Nagari Marihat Bandar Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun yang merupakan anggota Polri bertugas di Sat. Sabhara Polres Simalungun sedang terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu.

Unit Lidik yg dipimpin Kanit Reskrim Polsek Perdagangan IPTU ZIKRI MUAMAR, S.I.K, melakukan pengamanan terhadap pelaku di depan rumahnya, selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam rumahnya yg didampingi Pangulu Marihat Bandar dan ditemukan di dalam kamar depan barang bukti berupa 1 (satu) buah bong alat isap sabu, 1 (satu) paket besar diduga berisi sabu dgn berat bruto 5 gram yg di bungkus dengan plastik bekas ice cream, 5 (lima) buah plastik klip ukuran kecil yg diduga berisi sabu dimana masing2 berat bruto 0,6 gram, 36 (Tiga puluh enam) plastik klip ukuran kecil yg kosong,v1 (satu) buah kaca pirex, 4 (empat) buah pipet ukuran kecil, 1 (satu) buah sendok/sekop warna orange, 2 (dua) buah mancis, Uang hasil diduga penjualan sabu sebesar Rp 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah), 1 (satu) unit hp merk vivo berwarna hitam, 2 (dua) buah tas kecil, 1 (satu) buah bungkusan permen doublemint.

Dan dari keterangan pelaku bahwa Ianya membeli Narkotika Jenis Sabu tersebut dari seorang laki-laki yg Ianya tidak mengetahui namanya di Lapas Tanjung Gusta Medan.

Saat ini pelaku dan Barang Bukti sudah diamankan ke Polsek Perdagangan untuk proses lebih lanjut.(Ezl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *