Sumatera Utara

IW Ditangkap Polisi Pangkalan Brandan Karena Miliki Sabu

Langkat, Pilarbangsanews.com,–

Meskipun lelaki IW telah berusaha membuang sabu saat polisi menghampirinya, kiranya upaya IW itu tak berhasil, polisi melihat. IW pun terpaksa harus mengakui bahwa barang haram jenis Sabu itu miliknya.

Pengakuan IW ini menjadi alasan bagi polisi menangkapnya dan menahannya untuk proses lebih lanjut.

Informasi yang diterima Pilarbangsanews.com menyebutkan IW ditangkap oleh Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan Ipda Yudianto bersama anggota Unit Opsnal, saat IW duduk duduk di jalan Pelabuhan Link I Kelurahan Sei Bilah Kecamatan Sei Lagi pada hari Kamis petang (13/12) sekitar pukul 17:00 WIB.

Sebelum menangkap IW Kanit Ipda Yudianto memproleh informasi di TKP sering terjadi transaksi Narkoba jenis Shabu.

Dengan adanya informasi tersebut, Kanit bersama anggotanya, meluncur kesana.

Sesampainya di jalan Pelabuhan link I Kelurahan Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan, petugas melihat seorang laki laki yg sedang duduk di bangku.

Melihat petugas yang datang seketika laki -laki yang diketahui berinisial IW tersebut langsung membuang sesuatu. Namun diketahui oleh polisi.

Polisi menyuruh IW memungut benda yang dibuangnya. Setelah barang itu dipungut IW dan diperiksa ternyata 1 (Satu) plastik bening yg berisikan 2 (dua) paket plastik kecil berisikan Narkotika jenis shabu shabu dengan Brutto ,0,27 grm.

Tersangka yang diketahui warga Kelurahan Pekan Gebang Kecamatan Gebang ini selanjutnya diamankan dan dibawa ke Kantor Polsek Pangkalan Berandan, bersama barang bukti untuk Proses hukum lebih lanjut. (salut)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *