Polda Jatim Telah Tetapkan 2 Tersangka Kasus Amblasnya Jalan Gubeng
Jatim, Pilarbangsanews.com,– Polda Jatim, Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol. Drs. Luki Hermawan, M.Si., mengatakan pihaknya telah menetapkan tersangka atas amblesnya Jalan Raya Gubeng.
“Ada, yang jelas ada dua orang,” kata Kapolda Jatim, Jumat (28/12/2018).
Namun, Kapolda Jatim belum bisa memaparkan mengenai peran dua orang tersebut.
“Ada dari perusahaan, ada dari.. ya nanti saja awal tahun baru saya umumkan,” imbuhnya.
Kasus tersebut telah dinaikkan statusnya menjadi penyidikan, bahkan bukti-bukti yang dimiliki penyidik pun juga telah cukup. Mulai dari saksi ahli, saksi lokasi, dokumen-dokumen, barang bukti di lapangan, ucap Kapolda, telah dikumpulkan seluruhnya oleh penyidik.
“Sudah banyak saksi ahli yang kami periksa, sudah enam (saksi ahli), ini dari berbagai latar belakang, begitu juga dengan barang bukti dan saksi-saksi lain,” kata Kapolda.
Tak ada kesulitan dalam proses penyidikan yang dihadapi petugas. Hanya ada beberapa yang memang harus dilengkapi oleh penyidik untuk mengungkap amblesnya Jalan Raya Gubeng.
Meskipun masih dalam tahap penyempurnaan, namun Jalan Raya Gubeng sudah aman untuk dilalui.
Baca juga;
Jalan Raya Gubeng Surabaya Amblas
Seperti yang diberitakan sebelumnya, jalan Raya Gubeng tepatnya di sekitar gedung RS Siloam, Surabaya kurang lebih 10 meter pada Selasa (19/12/2018) malam. Akibat amblesnya jalan tersebut menyisakan lubang menganga yang panjangnya kurang lebih 30 meter dan lebar sekitar 15 meter.(hy/Kabarpolri.com)