Sumatera Utara

Ditkrimsus Polda Sumut Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi

Medan, Pilarbangsanews.com – Keylla Safitrie sebuah nama yang sepintas dibenak kita adalah seorang wanita cantik yang aduhai, dan nama ini ada di akun Facebook yang menawarkan/menjual hewan berbagai jenis, dan akun ini juga berhubungan dengan komunitas akun Facebook ” JUAL/BELI SEGALA JENIS HEWAN MEDAN “.

Dengan memakai nama akun Keylla maka lancarlah bisnis online yang sudah dijalaninya selama 6 bulan, menjual berpuluh puluh dari berbagai macam hewan, seperti menjual 8 Anak Lutung Emas / Lutung Budeng dengan harga bervariasi dari harga Rp. 250.000 s/d Rp. 350.000,- per ekornya dengan modal pembelian Rp. 50.000,-/ ekor, 6 ekor Anak Elang Brontok yang dijual Rp. 200.000,- s/d Rp. 300.000,- / ekornya, dengan modal pembelian Rp. 70.000,-/ekornya, 10 ekor Anak Kucing Akar / Kucing Tandang dengan harga Rp. 250.000,- s/d Rp. 400.000,-/ ekornya, dengan modal pembelian Rp. 25.000,- / ekornya.

Kesemuanya anak anak hewan ini berasal dari Nelayan dan Masyarakat Desa Batang Serai, Desa Paluh Subur dan Desa Parit Belang, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Ternyata binatang binatang tersebut adalah termasuk Satwa yang dilindungi oleh negara, dan ini diketahui setelah Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) pada hari Rabu (08/01/19) sekitar pukul 20.30 Wib, dengan menyamar berhasil menangkap penjual dengan cara menjebak pura pura membeli dan ternyata akun Keylla Safitrie ini adalah akun palsu, pemilik akun tersebut ternyata seorang laki-laki berinisial A (25 thn), Warga Dusun III, Desa Paluh Manan, Kecamatan Hamparan Perak.

Didampingi Hapipudin selaku Kepala Dusun, Tim Cyber Control dari Subdit IV Ditreskrimsus menggeledah rumah tersangka dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 Ekor Anak Elang Brontok, 3 ekor Anak Kucing Akar, 3 ekor Anak Lutung Emas, yang keseluruhannya diamankan dan diserahkan kepada pihak BKSDA Provinsi. Sumut.

Kasus ini berhasil diungkapkan berawal saat pihak petugas mendapat informasi adanya penawaran satwa dengan status dilindungi ( langka ) yang dilakukan tersangka melalui online di dunia maya, pungkas Dirkrimsus Poldasu Kombes Pol Roni Santana didampingi Kabidhumas Poldasu Kombes Tatan Dirsan serta Kasubdit Tipiter AKBP Arjoni Saragih Jumat (11/1/19) pagi saat press release.

Selanjutnya tersangka dilakukan penahanan guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.(Ezl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *