Sumatera Selatan

Dishub Musirawas Berlakukan PKB Secara Berkala

Musi Rawas, Pilarbangsanews.com,-Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah , Pemerintah Kabupaten Musi Rawas melalui Unit Pelayanan Terpadu (UPT)Pengujian Kendaraan Bermotor, per 1 Januari mulai memberlakukan retribusi KIR per item alat.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah( Perda) No 09 tahun 2019 perubahan dari Peraturan Daerah Nomor 14 tahun 2011 tentang retribusi pengujian kendaraan bermotor.

Kepala Unit Pelayanan Terpadu ( UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB), Abdurasyid menjelaskan bahwa alat yang akan digunakan untuk melakukan Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) sudah maksimal untuk standar akreditasi.

“Diharapkan pengujian kendaraan bermotor tersebut hasilnya lebih akurat dan akuntabel serta dapat meningkatkan PAD,”harapnya, Senin (15/01/2019).

Pada akhir 2018 yang lalu, lanjut dia sudah dilakukan kalibrasi dari Tim Kementerian Perhubungan.

“Insyaallah dalam awal tahun ini bisa mendapatkan akreditasi (SNI),”jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Musi Rawas, Drs.Adi Winata M.Si menghimbau kepada pengemudi untuk melakukan uji Kir secara berkala.

“Kita himbau kepada masyarakat agar setiap enam bulan sekali di kantor UPT PKB Dinas Perhubungan Kabupaten Musi Rawas di Muara Beliti,”tutupnya.(Sahlin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *