.HukumPolitik

Jangan Samakan Pembebasan Ustadz Ba’asyir Dengan Pembebasan Dirut Century Robert Tantular

Jakarta, Pilarbangsanews.com,– Advokat Terkanal Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pembebasan bersyarat yang diterima ustadz Abu Bakar Ba’asyir tidak bisa disamakan dengan pembebasan terhadap napi Koruptor Direktur Bank Century Robert Tantular.

Kalau Robert dia dibebaskan melalui Pembebasan Bersyarat dan harus menjalani beberapa ketentuan salah satu diantaranya menandatangani surat pengakuan bersalah dan tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Sementara ustadz Ba’asyir dibebaskan tanpa syarat. Tanpa menandatangani surat pernyataan. Dan untuk memberikan pembebasan tanpa syarat itu wewenangnya presiden,” kata Yusril Ihza Mahendra menjawab pertanyaan Pilarbangsanews.com, sehubungan masih ada perbedaan pandangan dan pemahaman dikalangan masyarakat terhadap pembebasan tanpa syarat yang diterima oleh ustadz Ba’asyir.

Ada yang menyebut bahwa ustadz Ba’asyir dibebaskan lantaran karena memang hak dari seorang napi apabila telah menjalani 2/3 masa hukumannya.

“Itu memang hak, tapi kalau tidak disetujui oleh presiden apa bisa turun dari langit?,” Tambah Yusril yang juga Tim Advokat Pasangan Capres no urut. 1 Jokowi-Amin itu.

Dijelaskan Yusril,
Baasyir memang sudah berhak untuk bebas bersyarat sejak 19 Desember 2018. Tetapi syarat2 pembebasan napi teroris sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri, tidak dapat diterima oleh Baasyir, antara lain harus menandatangani Pernyataan taat kepada Pancasila dan setia kepada NKRI.

Akibat menolak menandatangani hal tersebut maka Baasyir tidak bisa dibebaskan. Sudah tiga kali tim kuasa hukum berusaha, tetapi gagal.

Saya mencoba menjembataninya, ujar Yusril, hal ini dengan membawa persoalan Baasyir itu kepada Presiden.

“Dari pembicaraan saya dengan presiden, maka Presiden mengutus saya menemui Baasyir tanggal 14 Jan 2018. Setelah pertemuan dengan Baasyir saya melaporkan hasil pembicaraan dengan Presiden. Jalan keluar yang saya ajukan ke Presiden adalah, Baasyir bisa dibebaskan melalui prosedur pembebasan bersyarat yang merupakan hak napi sebagaimana diatur dalam UU Pemasayarakatan, tetapi syarat2 pembebasannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri dapat “dimudahkan”.

“Hal yang demikian Itu hanya dapat dilakukan oleh Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan tertinggi,” tegas Yusril.

Baca juga :

Pembebasan Tanpa Syarat Ustadz Ba’asyir Ibarat Mendayung Sampan Kehilir?

Presiden, kata Yusril lebih lanjut, dapat menerima saran saya untuk membebaskan Baasyir berdasarkan pertimbangan kemanusiaan karena usianya sudah lanjut dan sakit2an. Baasyir tidak perlu menandatangani syarat setia taat kepada NKRI dan setia kepada Pancasila, karena keyakinannya bahwa seorang Muslim hanya taat kepada Allah dan setia kepada ajaran Islam.

“Keyakinan Baasyir seperti itu dihormati. Maka dengan kebijakan Presiden, beliau dapat dibebaskan. Jadi peran saya adalah menjembatani dan mencari solusi dari permasalahan tersebut, sehingga masalahnya dapat diatasi dan diselesaikan,” tutup pendiri Partai Bulan Bintang itu. (YY/Anto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *