Bengkulu

RZ Cabuli Anak Tiri (9 thn) Ditangkap Polisi

Kaur, Pilarbangsanews.com – seorang laki laki berinisial RZ bin H (44 tahun), Warga Desa Tanjung Alam Kecamatan Kina, Kabupaten Kaur, Bengkulu, tidak harus menginap di bilik jeruji besi Polres Kaur, gara gara mencabuii anak tirinya.

Akibat telah berbuat tidak senonoh dengan muhrimnya itu, RZ telah ditangkap polisi Unit Pidum Sat Reskrim Polres Kaur, Opsnal Polres Kaur pada hari Minggu (20/01/19) sekira pada pukul 01.15 wib.

Tersangka pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor : LP / 44 – B / I / Bkl / Res Kaur tgl 19 Januari 2019.

Sianak pun dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan visum et Reportum.

Berbekal laporan tersebut polisi bergerak cepat dan menangkap pelaku.

Kini sang bapak tiri harus merasakan dinginnya kamar kecil di Polres Kaur, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.(Ezl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *