Prof Yusril Ihza Mahendra Tak Gentar Meski Banyak Caleg PBB Yang Undur Diri
Prof Yusril ditanya wartawan:
Pagi Prof Yusril.. Hari kemaren PBB deklarasikan dukungan kepada pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin ?
Sementara 80 caleg PBB kemarin mendeklarasikan dukungan kepada Prabowo-Sandi?
Bagaimana tanggapan prof?
Jawaban Yusril;
Tidak apa2. Kewenangan memutuskan dukungan paslon capres itu adalah kewenangan DPP PBB, bukan kewenangan para caleg. Siapa yang menjadi caleg itu juga diputuskan oleh PBB sebagai organisasi sesuai tingkatannya. DPR RI diputuskan oleh DPP, DPRD Provinsi diputuskan DPW dan DPRD Kabupaten dan Kota diputuskan oleh DPC PBB. Jadi tidak ada caleg PBB Poros Makkah atau Poros Madinah, juga tidak ada caleg Pass Lantang, karena bukan mereka yang memutuskan seseorang itu menjadi caleg.
Jumlah caleg PBB di DPR RI ada 497 orang. Sedangkan caleg PBB di seluruh privinsi dan kabupaten/kota ada sekitar 14.500 orang. Jadi caleg PBB seluruh tanah air ada sekitar 15.000 orang. Dari 80 orang caleg yang kemarin menyebut diri mereka sebagai “caleg Poros Mekkah” yang mendukung Prabowo-Sandi itu, adalah terdiri atas caleg DPR RI, Caleg Provinsi dan juga Caleg Kabupaten Kota dari berbagai daerah. DPP PBB mengetahui persis jumlah para caleg itu dan mempunyai data lengkap tentang mereka.
Di Sumatera Utara misalnya, Dari 668 caleg yang ada, 23 orang deklarasi dukung Prabowo Sandi. Di Sumbar dari 536 caleg yang ada, yang deklarasi 30 orang. Di DKI Jakarta ada 140 caleg, yang dukung Prabowo Sandi ada sekitar 26 orang. Jadi mayoritas caleg ikut keputusan DPP PBB.
Keputusan memberikan dukungan politik kepada Jokowi Ma’ruf Amin, bukanlah keputusan pribadi Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra, tetapi keputusan mayoritas Rapat Pleno DPP PBB tanggal 19 Januari 2019.
Rapat Pleno menugaskan kepada Ketua Majelis Syuro MS Kaban, Ketua Umum DPP Yusril Ihza Mahendra dan Ketua Mahkamah Partai Yasin Ardi untuk merumuskan kalimat2 dukungan politis tersebut, yang hasilnya ditandatangani sebagai Keputusan Rapat Pleno yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Umum PBB Eddy Wahyudin selaku Pimpinan Rapat Pleno.
Hasil rumusan yang dituangkan dalan Keputusan Rapat Pleno itu kemudian dituangkan lagi dalam Surat Keputusan DPP PBB yang ditandatangani oleh Ketum Yusril Ihza Mahendra dan Sekjen PBB Afriansyah Noor. Jadi proses pengambilan keputusan telah dilakukan secara demokratis dan sesuai dengan mekanisme partai sebagaimana diatur dalam AD dan ART PBB.
Meskipun telah memutuskan memberikan dukungan resmi kepada Paslon Jokowi Ma’ruf, PBB tetap menghargai dan menghormati apabila ada fungsionaris dan anggota partai yang berbeda pilihan dan dukungan, selain dari apa yang telah diputuskan. Namun ekspressi dari pilihan dan dukungan itu dilakukan secara pribadi-pribadi dan tidak melibatkan institusi partai.
DPP PBB juga mengajak segenap fungsionaris, anggota dan simpatisannya untuk saling hormat-menghormati kalau ada perbedaan pendapat di dalam partai. Dalam partai demokratis, perbedaan akan selalu ada. Namun perbedaan itu tidak boleh dilakukan dengan saling menyerang dan menjatuhkan. Semangat ukhuwwah Islamiyyah tetap harus dijunjung tinggi.***