.

3 Dari 5 Orang Maling Brangkas PT Indomarco Adiprima Ditangkap Polisi Pasbar

PASBAR, PILARBANGSANEWS.COM,— Tiga dari 5 orang kawanan maling yang berhasil menggasak dan membawa kabur brangkas di Gudang PT. Indomarco Adiprima di Jalan KKN Jorong Kampung Cubadak, Nagari Lingkuang Aua, Pasaman Barat, Sumatera Barat, berhasil ditangkap polisi Pasaman Barat.

Ketiganya masing masing berinisial E (29) dan B (22) ditangkap di Solok. Saat ditangkap mereka mencoba melawan petugas, dengan tindakan sesuai SOP dan terukur polisi terpaksa melumpuhkan tersangka dengan cara menembak kaki mereka.

Sementara seorang lagi kawanan maling yang berhasil ditangkap itu adalah seorang pemuda inisial A (17) di Nagari Kajai, kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Iman Pribadi Santoso, S.I.K, merasa gembira anak buahnya berhasil mengungkap dan menangkap pelaku meskipun belum semuanya, sebab masih ada ada 2 kawanan maling ini yang masih buron, masing masing berinisial nisial P, dan G.

Dalam jumpa persnya dengan wartawan Rabu (30/1) di Pesaman Barat, Kapolres AKBP Imam Pribadi Santoso SH SIK menyatakan terhadap mereka yang masih buron, diharapkan dengan kesadaran sendiri menyerahkan diri ke petugas.

” Kemanapun larinya mereka akan tetap kami buru, sebab keberadaan mereka terus menjadi pantauan kami,” tambahnya.

Bukan hanya maling brankas, kawanan maling ini juga melakukan aksi perampokan pada hari Kamis (17/01/2019) lalu, sekira pukul 03.00 Wib di salah satu rumah warga di jalur 32 Nagari Aua Kuniang, Kab. Pasaman Barat.

Sementara aksi curat (pencurian dengan pemberatan) dilakukan pada hari yang berbeda, kawanan maling ini berhasil membongkar brangkas di Gudang milik PT. Indomarco Adiprima.

Didalam brangkas berdasarkan laporan pihak menajemen PT. Indomarco Adiprima, berangkas berisi uang sebanyak Rp 89.201.000,- (delapan puluh sembilan juta dua ratus seribu rupiah).

“Anggota Satreskrim mencari tahu keberadaan pelaku dan akhirnya, Senin kemarin berhasil mengamankan tiga pelaku berseta barang bukti berupa empat unit sepeda motor (salah satunya hasil curanmor), satu buah tas ransel, satu buah martil, satu buah linggis, satu buah kuku kambing, satu buah berangkas dalam keadaan rusak dan uang hasil kejahatan kurang lebih Rp 3.100.000,- (tiga juta seratus ribu rupiah),” ungkapnya.

Ke tiga kawanan maling ini, berikut barang bukti yang berhasil disita sudah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani proses penyidikan selanjutnya. (YY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *