Polisi Pelalawan Kembali Berhasil Tangkap Seorang Pengedar Narkoba
Pelalawan, Pilarbangsanews.com,– Kembali polisi di Pelalawan berhasil menangkap seorang tersangka pengedar barang haram narkotika. Kali ini yang diringkus seorang lelaki laki berinisial S A (37 thn), buruh harian lepas , warga di Dusun Bukit Indah Desa Lubuk Kembang Sari Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan.
Terduga yang telah dapat dikatakan sebagai tersangka berhasil ditangkap polisi berkat laporan masyarakat. Dia ditangkap hari Selasa (29/1) sekira pkl. 19:35 Wib dirumahnya.
Wartawan Pilarbangsanews.com di Pelalawan, Chairul Amri Albuchary melaporkan, sebelum tersangka berhasil ditangkap polisi menerima laporan dari warga tempat tinggalnya, bahwa di rumah tersangka sering dilakukan transaksi jual beli barang haram itu. Masayarakat resah lalu melapor kepada pihak berwajib.
Laporan warga tersebut diterima oleh polisi, dan polisi bergerak cepat melakukan upaya penyelidikan.
Di TKP polisi memang menemukan lelaki yang S, setelah yakin bahwa S terduga yang dicari. Polisi langsung menangkap terduga dirumahnya.
Penggeledahan dilakukan, polisi menemukan beberapa barang bukti berupa barang bukti berupa, 1 (Satu) buah botol obat yang berisikan 7 (tujuh) paket/bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening klep merah, 1 (satu) buah tas sandang coklat yang berisikan botol obat yang berisikan 5 (lima) paket/bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening klep merah, 1(satu) buah tutup botol dodot baby yang berisikan 1(satu) paket/bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening klep merah, 1(satu) buah kardus yang berisikan 1 (satu) bungkus daun ganja kering yang dibungkus dengan plastik asoy warna hitam , 1(satu) bungkus daun ganja kering yang dibungkus dengan plastik asoy warna hijau, 1 buah plastik popok baby yang berisikan 7 (tujuh) paket sedang daun ganja kering, 1 (satu) buah timbangan duduk, 26 lembar kertas pembungkus nasi warna cokelat, 10(sepuluh) paket kecil daun ganja kering didalam kantong celana, 1(satu) buah kantong plastik asoy warna hitam yang berisikan 6(enam) bal plastik bening klep merah, 1(satu) buah timbangan digital warna hitam, 1(buah) kotak rokok sempoerna yang berisikan 1(satu) buah timbangan digital warna gray, 1(satu) unit HP merk nokia warna biru hitam serta ditambah menemukan Uang tunai Rp. 7.070.000, 2(dua) buah dompet warna cokelat dan 2(dua) buah sendok yang terbuat dari pipet plastik.
Kepada polisi yang disaksikan lurah setempat saat penggeledahan, tersangka S mengakui bahwa semua barang tersebut diatas miliknya.
Sementara barang haram sabu diperoleh dari D, sedangkan ganja dari R , kedua nama terakhir berdomisili di Air Molek .
Atas perbuatannya itu pelaku dan barang bukti terpaksa diamankan di Mapolres Pelalawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Caa)