Ditreskrimsus Poldasu Ringkus Penjual Kulit Satwa Dilindungi
Medan, Pilarbangsanews.com – Undercover buy / menyamar sebagai pembeli sistim yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara pada saat menerima informasi dari masyarakat tentang ada orang ingin menjual dan menawarkan 1 lembar kulit Harimau Sumatera dan 1 lembar kulit Macan Dahan binatang yang dilindungi berdasarkan Undang-undang Negara RI Tahun 1990 Tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, ucap Dirkrimsus Kombes Rony Samtama dalam paparan di halaman depan Ditreskrimsus yang didampingi Kasubdit IV serta dari BBKSDA.
IS (65 thn) warga Langkat selaku penjual kulit Harimau Sumatera dan Macan Dahan tanpa menyadari bahwa sang pembeli dari Ditreskrimsus harus rela dirinya ditangkap dan digelandang ke Poldasu.
Hasil pengembangan bahwa kulit binatang tersebut dari Aceh Timur yang berasal dari pemiliknya yakni H (50 thn) dan R (30 thn) Warga Kualasimpang yang sekarang masih diburu oleh pihak yang berwajib.
Berdasarkan pengakuan IS pada wartawan dia disuruh untuk menjualkan kulit binatang tersebut oleh H dan R, pelaku juga belum tahu dapat imbalan berapa karena belum terjual dari harga jual Rp. 17 Jt, dan bahkan tersangka tidak mengetahui kalau binatang tersebut adalah binatang yang dilindungi oleh negara.
Selanjutnya barang bukti tersebut diserahkan kepada kantor BBKSDA provinsi Sumatera Utara guna penanganan lebih lanjut dan tersangka diamankan di Poldasu guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.(Ezl)