Berita Daerah

Guru SMP Negeri 7 Saparua Timur Dilaporkan ke Polisi Diduga Aniaya Muriidnya

Maluku,Pilarbangsanews.com,-+ Dugaan tindak kekerasan dalam dunia pendidikan kembali terjadi. Akibatnya, Penjabat Kepala Desa Ouw, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), provinsi Maluku Yospina Kostantina Sapteno harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Yospina yang adalah guru SMP Negeri 7 Saparua Timur dilaporkan oleh orang tua siswa, Martha Pelupessy, Kamis (24/01/2019) lantaran diduga melakukan penganiayaan kepada sejumlah siswa-siswi kelas IX SMP Negeri 7 Saparua Timur.

Salah satu korban yang dianiaya oleh Yospina ialah Madha Thisya Pelupessy yang adalah anak dari Martha Pelupessy.

Martha kepada media ini via telepon selulernya, Rabu (30/01/2019) menjelaskan kejadian penganiayaan tersebut baru diketahui ketika anaknya Madha meminta minyak panas (minyak urut-red) dari dirinya untuk mengoles luka bekas cubitan Yospina.

“Anak saya mengeluh sakit dan merasa demam sehingga dia minta minyak untuk gosok lukanya, Saya tanya itu kanapa, ternyata dia bilang itu dicubit guru Yospina karena tidak mengerjakan soal Matematika. Saya kaget juga kenapa guru bisa lakukan itu, bukannya guru hanya ditugaskan untuk mendidik,” kata Martha.

Martha menceritakan, kejadian penganiyaan yang terjadi pada Rabu 23 Januari 2019 sekitar Pukul 11.00 WIT itu kemudian dilaporkannya ke Polsek Saparua pada Kamis 24 Januari 2019.

Namun yang anehnya, laporan tersebut tak langsung diproses karena berbagai alasan, hingga pada Rabu, 31 Januari 2019, laporan itu baru diregistrasi oleh Polsek Saparua dengan Nomor STPL/05/01/2019/SPK, sk.

Tak hanya itu, kendati apa yang dilakukan oleh pelaku ini merupakan pelanggaran hukum, tapi anehnya, ada upaya intervensi dari pihak-pihak tertentu untuk melindungi pelaku dari permasalah ini, diantaranya Camat Saparua Timur Halid Pattisahusiwa dan Kepala UPTD Saparua Timur E M Saimima.

Hal ini terlihat, dengan kemunculan Camat di Kantor Polsek Saparua untuk mempertanyakan kejadian itu kepada korban dan keluarganya serta Kepala UPTD yang menyambangi pihak korban dirumahnya untuk meminta agar masalah ini dihentikan, sedangkan pelaku tak terlihat batang hidungnya.

Namun, intervensi dari Camat dan Kepala UPTD tak mengugurkan keseriusan keluarga korban untuk memproses masalah ini hinggah ke meja hijau agar ada efek jerah bagi pelaku.

“Saya sebagai orang tua korban tidak terima apa yang dilakukan pelaku terhadap anak saya. Ini penganiayaan dan sangat bertolak belakang dengan tanggungjawabnya sebagai seorang guru yang seyogyanya harus mendidik anak-anak, bukan menganiayanya. Anak kami ke sekolah untuk menuntut ilmu, bukan untuk dianiaya dan kejadian ini akan kami proses hukum sampai selesai,” tegasnya.

Kepala sekolah SMP Negeri 7 Saparua Timur, Sarce Sopacua yang dikonfirmasi, Kamis (31/01/2019) tak membantah dan membenarkan kejadian itu. Pasca kejadian itu dirinya langsung melaporkan ke Kepala UPDT.

“Untuk kejadian itu, sudah saya lapor kejadian tersebut ke Kepala UPTD Saparua Timur, dan saya selaku penanggung jawab merasa malu atas kejadian tersebut. Semoga kedepan tidak ada lagi kejadian yang serupa di sekolah kami. Permasalahan hukum saya serahkan ke pihak berwajib saja,” ucap Sopacua.

Sedangkan, Kapolsek Saparua Kompol Fredi Djamal, Kamis (31/01/2019) ketika dihubungi mengaku telah menerima laporan dari Martha, tetapi kasusnya sudah dilimpahkan ke Polres Pulau Ambon & PP. Lease.

“Pak kasusnya dilimpahkan ke Polres Ambon di Unit PPA Polres Pulau Ambon,” kata Kapolsek.

Untuk diketahui, akibat tindakan penganiayaan ini, pelaku dapat dijerat dengan pasal 80 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang berbunyi: ‘Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan, atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *