Hukum

Irman Gusman Dipenjara, Korban Politisasi Hukum ?

JAKARTA, PILARBANGSANEWS.COM, –Pakar ilmu politik dan peneliti senior LIPI Siti Zuhro menegaskan bahwa sudah terjadi “politisasi hukum” dalam penanganan kasus mantan Ketua DPD RI Irman Gusman.

Hal itu disampaikannya ketika memberikan tanggapan dalam diskusi publik sekalian membahas buku “Menyibak Kebenaran, Eksaminasi Terhadap Putusan Perkara Irman Gusman” yang diselenggarakan oleh Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) di Jakarta, Selasa (12/2).

“Ada politisasi hukum yang menyentuh itu. Hukum masih tebang pilih dan runcing ke bawah. Saya mencatat bahwa Pak Irman Gusman ini dijerat hukum di saat DPD sedang ada dinamika politik,” sebut Siti.

Masuknya Irman Gusman ke penjara, lanjutnya, dalam pendekatan demokrasi tidak mencerminkan equlity before the law. Sebenarnya ini yang harus diperkarakan.

Tidak tertutup kemungkinan terjadi perselingkuhan antara politik dan hukum. Sulit untuk dipahami dengan nalar sehat, Rp100 juta hanya untuk menjerat Irman Gusman. Apapun bunyinya, kecuali itu terjadi bukan pada seorang Irman Gusman.

Menurut Siti, ini yang harus digugat. Jangan diam dan tidak boleh lemah iman. Karena tidak tahu delik-delik hukum, selama ini dipikirnya apa yang sudah dilakukan KPK itu sudah benar saja.

“Saat ini ketika saya mendengarkan para pakar dan praktisi hukum bicara, saya menjadi terbelalak. Saya heran. Saya datang ke sini dan batalkan acara yang lain untuk mendengarkan yang benar,” tegasnya.

Kalau ini benar, ini benar-benar tragis. Luar biasa. Bukan karena Irman Gusman bagian dari komunitas KAHMI, tapi ini adalah balada seorang warga negara, seorang anak bangsa yang mencari keadilan.

Kalau tidak ngomong, tidak mau tahu dengan ini, sepertinya keterlaluan. “Jadi kalau ini tidak benar, KAHMI yang lahir untuk ikut menegakkan hukum dan kebenaran, seharusnya punya empati,” tegas guru besar ilmu politik itu disambut tepuk tangan meriah dari ratusan warga KAHMI yang datang dari berbagai daerah.

KAHMI harus bersikap serius mengenai permasalahan ini. Ini adalah sebuah kezoliman, dan harus diingatkan, agar Irman Gusman bisa mendapatkan keadilan.

“Saya katakan ini zolim, jadi KAHMI harus bergerak. Bukan hanya untuk Irman Gusman, tapi ini sebagai sumbangsih dan kontribusi KAHMI kepada bangsa dan negara ini dalam hal penegakan hukum dan keadilan,” tegas Siti disambut terikan, “Bergerak … bergerak!” dan tepuk tangan membahana dari hadirin yang memenuhi ballroom Puri Ratna Hotel Sahid Jaya, Jakarta.

Hadir sebagai pembicara dalam diskusi publik itu, guru besar dari Undip Esmi Warasih, Koordinator Majelis Nasional KAHMI Hamdan Zoelva, Supardi Ahmad dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Asrul Sani dari Komisi III DPR RI dan guru besar hukum Universitas Lambungmangkurat Hadin Muhjad.

Hadir juga ahli ekonomi sesepuh KAHMI Anwar Nasution dan Ketua Dewan Penasehat KAHMI Akbar Tanjung, yang mengatakan tidak semestinya Irman Gusman dihukum. Sudah puluhan tahun Akbar mengenal kepribadian Irman Gusman sebagai sosok yang memiliki integritas, jujur dan selalu membela kepentingan bangsa dan negara.

Irman Gusman dihukum 4,5 tahun penjara ditambah dengan pencabutan hak politiknya selama 3 tahun terhitung sejak ia menjalankan pidana pokoknya, dalam kasus distribusi gula ke Sumatera Barat.

Diskusi publik yang diadakan KAHMI itu membahas buku yang berisi pendapat hukum dari 15 profesor dan doktor ahli hukum serta praktisi hukum dari beberapa universitas di Indonesia.

Buku itu diluncurkan pertama kali di Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand) Padang beberapa waktu yang lalu dan sudah dibahas pula di Program Pascasarjana Universitas Islam Indonesia (UII) Jokyakarta dan Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta. (Ik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *