Hukum

“Bayar Gaji Ibu Siapa?” Kalimat ini Menkominfo Dilaporkan Ke Bawaslu

Jakarta, Pilarbangsanews com,– Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara dilaporkan ke Bawaslu oleh Tim Advokat Cinta Tanah Air (ACTA). Rudiantara dilaporkan ke Bawaslu terkait pernyataannya “Bu.Bu siapa yang membayar gaji lbu siapa sekarang? Pemerintah atau siapa? ”

Dalam relis persnya Tim Pelapor atas Nama Y Nurhayati S.Ag, SH, MH, MM menyebutkan, pernyataan Mentri Rudiantara itu dinilai mengandung kampanye, makanya perlu dilaporkan kepada Bawaslu.

Dalam press release ACTA menguraikan kronologis pernyataan keberpihakan Mentri Rudiantara bahwa pada tanggal 31 Januari 2019 di Aula Basket Senayan, Jakarta, Rudiantara selaku Menteri Komunikasi dan Informatika dalam acara Kominfo Next mengatakan sosialisasi Pemilu 2019 tidak sama dengan Pemilu Presiden 2019. Menkominfo Rudiantara pun menyuruh penonton memilih 1 atau 2.

Kemudian menkominto Rudiantara mengatakan yang nyoblos nomor 2 maju kedepan. Lalu, seorang Pegawai maju dan Menkominfo Rudiantara meminta alasan ibu ini memilih no 2, ibu ini mengatakan “Bismillahhirrahmanirrahim, mungkin terkait hanya dengan keyakinan saja Pak. Keyakinan atas visi misi yang diajukan nomor dua, yakin saja,”

Rudiantara kemudian memanggil yang memilih desain pertama. Orang itu kemudian menjawab desain stiker pertama yang lebih canggih. “Saya terima alasan yang nomor satu, tapi saya tidak bisa terima alasan nomor dua, Mohon maaf, ibu tidak bicara tentang desain, terima kasih bu, terima kasih, kata Rudiantara.

Rudiantara mempersilah keduanya turun , namun kemudian dia memanggil kembali pegawai yang memilih desain stiker nomor dua.

“Bu.Bu siapa yang membayar gaji lbu siapa sekarang? Pemerintah atau siapa? “Tanya Rudiantara. Pas pangkat dua pejabat itu turun dari panggung. Namun saat mereka sedang menjawab. Rudiantara kemudian menimpali.” Bukan yang meyakinkan Ibu? Ya sudah, makasih.

Pernyataan Menkominfo Rudiantara tersebut dinilai oleh ACTA sebagai tindakan yang terkait dengan pemilihan, karena dengan jelas mengatakan kata” Nyoblos “. Selain itu dengan meminta kepada Pegawai tersebut” Bu. Bu. yang membayar gaji siapa sekarang? Pemerintah atau siapa ?, “juga” Bukan yang percaya Ibu? merupakan imbauan atau seruan melibatkan keberpihakan dan menggiring pola berfikir untuk tidak menceblos nomor 02, karena menggaji Pemerintah sekarang.
Kalimat “pemerintah sekarang” jelas adalah Paslon Presiden 01.

Pernyataan Menkominfo Rudiantara patut diduga melanggar UU Pemilu pasal 282 j 283 ayat ( 1) dan ayat (2) jo. 547 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) yang berbunyi

Pasal 282
Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional, serta kepala desa yang membuat keputusan dan / atau melakukan tindakan yang mendukung atau mendukung salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye.

Pasal 283
1) Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional di dewan negeri, serta negara sipil lainnya yang terlibat dalam kegiatan yang terkait dengan keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan selama masa Kampanye
(2) Larangan ) membahas pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam unit lingkungan, anggota keluarga, dan masyarakat.

Pasal 547
Setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat keputusan dan / atau menyetujui atau membatalkan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp.36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah ) ditindaklanjuti tentang dugaan membatalkan Pemilu.

Oleh karena itu kami melaporkan Menkominfo Rudiantara ke Bawaslu RI untuk dapat ditindaklanjuti mengenai dugaan pelanggaran pemilu (Niko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *