Dharmasraya

Dengan Menyamar, Kapolsek Kamang Baru Tangkap Bandar Narkoba

Sijunjung, Pilarbangsanews.com – Mendapat imformasi dari masyarakat Kapolsek Kamang Baru IPTU Efriadi. SH, Kamis (28/2) lakukan penyamaran tangkap bandar narkoba.

Bandar Narkoba yang berhasil ditangkap Kapolsek Efriadi adalah berinisial ADP panggilan Al (40) warga Jorong Sungai Tambang II, Kenagarian Kunpar, Kecamatan Kamang Baru, Sijunjung.

Untuk melakukan penangkapan, Kamis pagi jam 08.00 wib Efriadi melakukan penyamaran, berpakaian kaos oblong, celana jeans dan menggunakan sendal jepit, memantau gerak gerik sang bandar didalam los pasar Sungai Tambang.

Tiga setengah jam lamanya melakukan pengintaian di los pasar Sungai Tambang, setalah memastikan saat yang tepat, Efriadi bergerak menangkap sang bandar dan menyuruhnya duduk.

Lalu IPTU Efriadi,SH, menelpon kepala jorong, ketua pemuda dan anggotanya, disaksikan oleh kepala jorong, ketua pemuda dan anggotanya, diperintahkan sang bandar mengeluarkan barang bukti dari dalam bajunya.

Barang bukti yang dikeluarkan sendiri oleh bandar narkoba dari balik bajunya, satu kantong plastik berwarna hitam berisi narkotika jenis sabu dan ekstasi, terdiri dari 1 paket sabu harga 4 juta, 1 paket sabu harga 2 juta, 2 paket sabu harga 1 juta, 7 paket sabh harga 600 ribu, 4 paket sabu harga 500 ribu, 7 paket sabu harga 400 ribu, 13 paket sabu harga 350 ribu, 6 paket sabu harga 300 ribu, 7 paket sabu harga 200 ribu, 9 paket sabu harga 150 ribu, 2 paket sabu harga 100 ribu, 17 butir ekstasi, uang 1.465.000 dan 3 unit hanphone.

Setelah itu, Al bandar narkoba berikut barang buktinya, digelandang ke Mapolsek Kamang Baru untuk pengembangan dan proses lebih lanjut untuk mempertanggujawabkan perbuatannya.

Ketika hal itu dikomfirmasikan kepada Kapolres Sijunjung AKBP Driharto, S.I.K, membenarkan hal itu.

” Benar anggota saya telah melakukan penangkapan terhadap seorang bandar narkoba di los pasar Sungai Tambang, ” ucap Kapolres.

” Tersangka akan kami akan kenakan pasal 111 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba ” tambahnya. (rjl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *